![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan hingga
kini pihaknya baru mencabut hak politik dari 26 terpidana korupsi.
Jumlah tersebut terdiri atas
koruptor yang berperkara dari tahun 2013 hingga 2017. Sedangkan untuk tahun
2018, Febri menyebut harus menunggu lantaran masih dalam proses persidangan.
"Untuk
perkara 2018 masih dalam proses persidangan," ungkapnya kepada awak
media, Selasa (18/9/2018).
Ke-26 orang
yang hak politiknya dicabut, dikatakan Febri, sebelumnya pernah menjabat
sebagai ketua umum serta pengurus partai politik, angggota DPR dan DPRD, kepala
daerah, serta jabatan lain yang memiliki risiko besar jika menjadi pemimpin
politik.
Sementara
itu, minimnya jumlah terpidana yang dicabut hak politiknya semat mengundang
kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang
menilai KPK belum konsisten dalam menuntut pencabutan hak politik.
Menanggapi
hal itu, Febri beralasan pencabutan hak politik baru diinisiasi pimpinan KPK
jilid III atau periode 2011-2015.
"Karena
setelah diskusi dan analisis di KPK saat ini, ada risiko besar bagi publik jika
terpidana dalam kasus tertentu menjabat sebagai pimpinan politik," jelasnya.
Karena itu,
kata Febri, pihaknya sangat berharap hukuman pencabutan hak politik ini menjadi
perhatian bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan
ataupun putusan pengadilan. KPK ingin hukuman ini menjadi standar dan dibahas
Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor.
"Tentu
saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan
berintegritas ke depan," pungkasnya. ***Winda Syarief



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !