![]() |
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA)
seharusnya mendahulukan penelusuran/ penyelidikan apa yang dikeluhkan
masyarakat pencari keadilan, seperti halnya beberapa perkara kasasi yang selama
ini diwartakan.
Salah satu diantaranya kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga dikenal sebagai Wapemred media ini, dimana sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di Pengadilan Negeri Bantul, namun akhirnya divonis Bebas Murni, karena jelas ada upaya rekayasa hukum yang luar bisa, bahkan didalam persidangan terungkap nama Suharto Juwono yang menyediakan dana agar Hoky masuk penjara dengan tuntunan JPU 6 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.
Salah satu diantaranya kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga dikenal sebagai Wapemred media ini, dimana sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di Pengadilan Negeri Bantul, namun akhirnya divonis Bebas Murni, karena jelas ada upaya rekayasa hukum yang luar bisa, bahkan didalam persidangan terungkap nama Suharto Juwono yang menyediakan dana agar Hoky masuk penjara dengan tuntunan JPU 6 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.
Atas putusan tersebut
JPU melakukan upaya kasasi tertanggal 29 September 2017 dan telah mendapat No
Register: 144 K/PID.SUS/2018 sejak 10 Januari 2018, fakta tersebut menjadi
bukti bahwa saat ini sudah pasti melampaui batas waktu, yaitu 250 hari harus
sampai kembali ke Pengadilan Pengaju, hal tersebut menjadi seakan MA ingkar
janji dengan Surat Keputusannya sendiri, sebagaimana Keputusan Ketua MA Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014,
yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H.
Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H sendiri tertanggal 31 Desember 2014, namun
faktanya hingga kini masih belum diputus juga.
![]() |
Ketum Apkomindo Ir.
Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga wapemred Info Breaking News
dikriminalisasi dan saat ini oknum penyidik Polri sedang diproses oleh pihak
Propam Mabes Polri.
|
Begitu juga halnya
perkara yang sudah diputus oleh MA, ditingkat PK, Nomor: 45/PK/Pdt2011 yang hingga
kini masih belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung Manado, padahal
si pencari keadilannya adalah Wanua Alexander Pontoh (84 tahun), sepasang kakek
dan nenek yang sudah mau mati karena penuh derita, tidur diatas tikar, akibat
tanahnya dirampok oleh Pertamina. Apakah sepasang tua rentah ini harus meminta
tolong kepada Tuhan Sang Pencipta-Nya agar menghukum oknum hakim nakal itu.
Awas dan ingat doa orang tertindas, akan sangat dahsyat dikabulkan Tuhan.
Namun kedua contoh
kasus tersebut diatas, justru sangat berbeda dengan kasus yang menambah
aib ditubuh MA, disampaikan Pemohon PK Perkara No.480PK/Pdt/2017 Maria Lisdiana
Tandjung dan Ir. Vincentius Ferrerius Sugiarto Tandjung.
Pasutri tersebut
sempat mengaku telah ditekan/ diperas sampai Rp 50 miliar oleh Daniel/ Kho
Yusac /Johanes dan Lani/ Kho Sarah yang menurutnya buat hakim agung Soltoni.
Dengan terpaksa Maria
dan Sugiarto memenuhi, mengganti nilai uang yang udah terlanjur dibayarkan
sebesar 50 M kepada Sultoni sehingga dengan terpaksa pula menandatangani Akta
PJB kosongan di tempat Robert Bono di Jalan Gunawarman, Jakarta.
![]() |
| Ini Sepasang Mafia Hukum diseputar MA |
Dengan adanya mafia
peradilan di MA yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat tetapi sampai dengan
hari ini belum juga sirna dan tidak nampak ada kebijakan MA untuk ingin segera
menuntaskan aib nya.
Mafia peradilan ini
bukan hanya oknum swasta saja, melainkan merupakan persengkolan dengan oknum
pejabat bahkan dengan oknum mantan pejabat.
Sebagaimana disebutkan
pasutri tersebut diatas, dugaan terlibatnya nama-nama Daniel/ Jusac/ Johanes
dan Sarah Kho / Lani juga ada nama lain disebut Timur Manurung dan Swie Teng
“Bos Sentul City” dalam kaitan perkara PK No.480PK/Pdt/2017 yang berlanjut
dengan hilangnya 3 rumah di Jalan Kangean dan Tegalsari Surabaya.
Penyelidikan atas
praktik mafia hukum seperti penuturan oleh pasutri tersebut urgent untuk segera
dilakukan MA karena secara gamblang disampaikan Daniel/ Jusac/Johanes sebagaimana
dituturkan melalui salah satu pimpinan MA dia dapat memilih/menentukan Majelis
Hakim Agung Pemeriksa Perkara dan mampu menentukan putusan perkara sesuai yang
dikehendak oleh si mafia hukum Daniel, yang penting cocok harga.
Meski sudah
dikonfirmasi ke para pihak terkait dan beberapa pejabat MA, tetapi sampai
dengan berita ini diturunkan, semuanya tidak berkomentar, diam seribu kata
seolah-olah ingin segera mengubur dalam-dalam kasus mafia hukum yang sudah
mengakar kuat.
![]() |
| Wanua Alexander Pontoh (84), Sepasang Kakek dan Nenek Ini Sepuluh Tahun Menunggu Eksekusi Pengadilan Negeri Bitung - Manado |
Apa kata dunia jika
dalam waktu dekat ini terjadi peristiwa OTT yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap
hakim agung yang masih aktif, dan gilanya lagi jika kelak si hakim agung yang
ditangkap itu mengajukan diri sebagai JC, kemudian nyanyi membongkar kejahatan
atasannya.
Pujangga dalam
tangisnya berkata "Bertobatlah kalian yang sesungguhnya sudah tua renta
juga, cepatlah putuskan semua perkara kasasi sesuai Perma yang kalian buat
sendiiri, yang katanya untuk proses kasasi paling lama 250 hari harus sampai
kembali ke Pengadilan Pengaju, tapi nyatanya terlalu banyak perkara yang tak
ada duit haramnya, tetap mangkrak sekian lama, sementara perkara yang ada
duitnya dan diurusi oleh mafia hukum diseputarmu, bisa selalu lebih cepat turun
dan putus. Wahai insani, Masihkah sanggup menyandang gelar Yang Mulia sebagai
wakilnya Tuhan? Padahal jiwamu selalu dirasuki Iblis durjana" *** Mil.






0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !