![]() |
Ambon, Info Breaking News – Hari
Rabu (12/9/2018) kemarin seorang pengacara diadili di Pengadilan Negeri (PN)
Ambon setelah diduga memalsukan surat penetapan eksekusi PN Ambon
terhadap tiga dusun dati di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Sang pengacara yang diketahui
bernama Morits Latumeten tersebut tak hanya beraksi sendirian. Ia diadili bersama
dua tersangka lainya yaitu, Ekilopas Soplanit dan Yakob Hole. Namun, Yakob Hole
tak menghadiri sidang karena sakit.
Sidang perdana yang dipimpin
Majelis Hakim Didi Ismiatun berlangsung singkat karena atas kesepakatan bersama
dakwaan tidak lagi dibacakan, namun dianggap dibacakan oleh JPU Kejaksaan
Tinggi Maluku.
"Semua sudah sepakat
bahwa dakwaan tiga terdakwa tidak lagi dibacakan," tutur hakim Ismiatun.
Sidang selanjutnya akan
diadakan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari tiga
terdakwa.
Sebelum menutup sidang,
Majelis Hakim menerima permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Ambon menjadi
tahanan kota yang diajukan oleh ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka.
"Permohonan kita
terima, dan selanjutnya akan dipelajari dulu," tutup Ismiatun sambil mengetuk
palu sidang. ***Firman Sahetapi



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !