![]() |
"Oh
iya (harus dikembalikan). Kalau tidak jadi berangkat harus dikembalikan.
Mungkin ada yang telah dipakai buat beli tiket, nanti ada
hitung-hitungannya," ungkap Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar
Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, Jumat (5/10/2018).
Meski begitu, Mawardi mengaku pihaknya tak menentukan kapan dana tersebut harus dikembalikan mengingat pengembalian sisa uang harus menunggu proses pembatalan tiket pesawat.
Meski begitu, Mawardi mengaku pihaknya tak menentukan kapan dana tersebut harus dikembalikan mengingat pengembalian sisa uang harus menunggu proses pembatalan tiket pesawat.
"Pengembaliannya
tergantung maskapai," imbuhnya.
Selain mengembalikan
uang, Ratna juga diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban terkait alasannya
tidak jadi berangkat.
"Misalnya
dia tidak jadi berangkat, maka harus memberikan laporan bahwa tidak jadi
berangkat karena suatu hal dan proses lebih lanjut ditangani oleh Biro
Administrasi," katanya.
Diketahui, Ratna
batal ke Chile lantaran ditangkap Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 4 Oktober
2018 malam. Ia ditangkap setelah terbukti menyebarkan berita bohong (hoaks).
Atas
permintaan Polda Metro Jaya, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno
mengatakan Ratna dicekal ke luar negeri mulai Kamis, 4 Oktober 2018 hingga 20
Oktober 2018.
"Ada
pencegahan pemberangkatan ke luar negeri yang ternama Ibu Ratna Sarumpaet.
Permintaan pencegahan itu diajukan oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.
***Elsyanti Wirawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !