![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Robert Tacoy |
Jakarta, Info Breaking News –
Ungkapan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah bukan hanya istilah atau hisapan
jempol belaka, namun sangatlah nyata dan memang benar adanya.
Hal tersebut terbukti di
Pengadilan Jakarta Utara saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar, S.H., M.H. terhadap terdakwa Gunarko
Papan, seorang pengusaha dan Bowo Setiawan.
Terdakwa Gunarko Papan
adalah pengusaha pemilik pabrik kertas yang didakwa dan dijerat dengan pasal
127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hanya 18
bulan atau 1,6 tahun penjara padahal barang bukti narkotika yang dimilikinya
berjumlah sebanyak 4,60 gram. Sedangkan terdakwa Bowo yang memiliki hanya 0,28 gram
shabu dituntut 4,5 tahun penjara.
Gunarko ditangkap petugas kepolisian
saat mengonsumsi shabu di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu
(7/4/2018). Saat ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu
narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan
ponsel dengan seorang wanita. Namun wanita tersebut tidak dibawa ke pengadilan,
bahkan tidak dijadikan sebagai saksi sekalipun.
Menanggapi adanya
diskriminasi yang dilakukan oleh jaksa, sejumlah terdakwa penyalahgunaan
narkotika mempertanyakan tuntutan JPU terhadap pengusaha Gunarko Papan.
“Jaksa telah bertindak melebihi
pembela dalam tuntutannya. Teman-teman yang kedapatan memiliki shabu
seberat nol koma sekian gram saja sering dituntut di atas empat tahun,
karena terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Bahkan banyak juga yang sampai tujuh tahun hanya karena kepemilikan
narkotika nol koma sekian gram. Ada dugaan jual beli perkara antara jaksa
dengan terdakwa Gunarko,” ujar seorang terdakwa kasus narkotika di PN Jakarta
Utara, Senin (22/10/2018).
Para terdakwa yang merasa
menjadi korban diskriminasi yang dilakukan oleh jaksa meminta pimpinan
kejaksaan di Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Agung,
termasuk juga Komjak agar mengusut adanya dugaan jual beli perkara atau yang
biasa dibilang sogok-menyogok dalam kasus tuntutan super rendah tersebut.
“Jaksa tidak pernah menuntut
di bawah empat tahun walau barang buktinya nol-nol koma,” ujar terdakwa yang
mengaku kedapatan memiliki shabu 0,26 gram tetapi dituntut 4,5 tahun penjara.
Terdakwa Bowo Setiawan bin
Aji Suwito yang memiliki shabu 0,24 gram juga iri dengan Gunarko Papan
karena meski sama-sama disidangkan di PN Jakarta Utara dan penuntutnya dari
Kejari Jakarta Utara, Bowo dituntut 6 tahun penjara tambah denda Rp 800 juta
subsider 6 bulan kurungan. Menurut JPU Tri Rahmayanti, terdakwa yang hanya
pemilik 0,24 gram shabu itu terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan JPU Fedrik
Adhar terhadap Gunarko Papan disebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 127
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lazimnya tuntutan jaksa dibawah 4
tahun dengan pasal 127 akan berakhir dengan rehabilitasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis
Hakim Sutedjo Bomantoro, S.H., M.H. menyatakan pihaknya belum tentu sependapat
dengan JPU Fedrik Adhar.
JPU Fedrik Adhar yang
dikenal sebagai jaksa “langganan” perkara bagus mengatakan tuntutan terhadap
Gunarko Papan diberikan berdasarkan hasil assessment (penilaian) yang diterima
Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) dan Natura Addiction Center.
“Pertimbangannya kenapa
Pasal 127 karena memang penyalahgunaan narkoba, Ada hasil assessment dari BNK
dan Natura Addiction Center,” ujar Fedrik.
Saat akan dikonfirmasi awak
media via selulernya terkait perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara Robert Tacoy, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Dikky, S.H., M.H. tidak merespon.
***Philipus



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !