![]() |
| Ketua MA M. Hatta Ali melantik Ketua Muda Pidana MA Suhadi dan Ketua Muda Militer MA Burhan Dahlan |
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Mahkamah
Agung (MA), Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. hari ini resmi melantik dan
mengambil sumpah Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Militer Mahkamah Agung yang
baru pada Selasa, 9 Oktober 2018 di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA lantai 14.
Ketua MA melantik
dan mengambil sumpah Dr. H. Suhadi SH., MH sebagai Ketua Muda Pidana menggantikan
Artidjo Alkostar yang pensiun pada 22 Mei 2018 lalu. Sedangkan Dr. Burhan
Dahlan, SH., MH dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua Muda Militer menggantikan
Timor P. Manurung yang pensiun pada September 2017 lalu.
“Saya melantik, saudara Dr. H. Suhadi SH. MH,
sebagai Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia dan saudara Dr.
Burhan Dahlan,
SH, sebagai Ketua Muda Militer Mahkamah Agung RI,” kata Hatta Ali dalam sidang paripurna tersebut.
Pelantikan dan pengambilan
sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188/P Tahun 2018 tertanggal 28
September 2018.
Usai pelantikan
dan pengambilan sumpah, Ketua
Muda Pidana, Dr. H.
Suhadi SH. MH menyatakan keberadaan sistem kamar ini ini bertujuan supaya ada kesatuan
pelaksanaan hukum demi menghindari disparitas antara satu dengan yang lain dan
mempercepat proses pemeriksaan perkara dan meningkatkan kualitas putusan hakim.
Terkait visi
misinya sebagai Ketua Muda Pidana yang baru, Suhadi mengatakan semuanya
diupayakan supaya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan SOP-SOP serta regulasi yang sudah dibuat pimpinan.
![]() |
| Ketua Muda Pidana MA Suhadi saat diwawancari awak media termasuk oleh Wapemred Info Breaking News Soegiharto Santoso |
“Setiap tahun MA
mengadakan rapat pleno, disitu semua permasalahan yang kemungkinan berbeda
pendapat akan disatukan pendapatnya,” kata Suhadi.
Saat
ditanya awak media apakah Suhadi akan mengikuti jejak seniornya Artidjo
Alkostar yang dikenal garang dalam memberantas korupsi, dirinya
mengatakan akan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku.
“Kita di
dalam melaksanakan tugas itu tidak sendiri tetapi dalam majelis, jadi Pak
Artidjo pergi, masih ada anggota majelis yang lain. Tentu semangat itu akan tertinggal
di Mahkamah Agung. Korupsi ini menyangkut anggaran belanja negara, pajak, dan
uang rakyat oleh sebab itu harus mendapat perhatian lebih dalam pelaksanaan
proses pemeriksaan perkaranya,” terang Suhadi.
Saat ditanya oleh
Info
Breaking News tentang Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 terkait Penanganan perkara kasasi dan peninjauan
kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama
250 hari, Suhadi mengatakan hal ini berusaha untuk diterapkan.
“Jadi 3 bulan putus dan 250 hari sudah kembali ke pengadilan pengaju. Ya
tentu ini harapan, karena perkara setiap tahun makin meningkat sedangkan jumlah
hakim agung penambahannya tidak terlalu signifikan,” tutupnya.
![]() |
| Foto bersama Ketua Muda Pidana MA Suhadi dan Ketua Muda Militer MA Burhan Dahlan |
Terpilihnya Suhadi sebagai Ketua Muda Pidana yang telah dilantik
dan disumpah pada hari ini tentunya membawa harapan agar kedepannya penanganan perkara-perkara kasasi di MA dapat diselesaikan
sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tersebut.
Meskipun benar adanya bahwa perkara
setiap tahun makin meningkat, tidak sebanding dengan penambahan jumlah hakim
agung, namun masyarakat pencari keadilan sangat membutuhkan kepastian hukum,
terutama untuk kasus-kasus yang telah secara jelas terindikasi adanya upaya-upaya
kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, seperti yang
dialami oleh salah satu tim Info Breaking News yang sebelumnya dalam persidangan
di PN Bantul telah terungkap ada yang menyediakan dana agar terdakwa masuk
penjara meskipun tidak melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut telah tersedia fakta tentang
oknum JPU di Kejagung dan oknum JPU di Kejari Bantul yang telah dimutasi serta saat
ini ada oknum penyidik Bareskrim Polri yang sedang dilaporkan ke Propam Mabes
Polri berkaitan dengan dugaan membuat surat palsu atas proses kriminalisasi di
PN Bantul yang saat ini perkaranya masih belum ada putusan di MA, meskipun
batas waktunya telah jauh melampaui 250 hari. ***MIL





0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !