| Terdakwa Tarmizi alias Midi |
Jakarta, Info Breaking News –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini memutuskan untuk memvonis Tarmizi
alias Midi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tarmizi yang ditahan atas
kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram tersebut
sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Murati, S.H. yang anehnya tak pernah terlihat menghadiri persidangan sehingga harus digantikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teguh, S.H.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hj. Arumningsi, S.H., M.H. dengan anggota Gede Ariawan, S.H., M.H. dan
Endang Sriastining,S.H. tersebut, sang penasehat hukum dari terdakwa,
Ainul Yaqin, S.H. mengaku merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan kepada Tarmizi.
Ia menilai hukuman
yang dijatuhkan terhadap kliennya itu tidak mencerminkan rasa keadilan
mengingat barang bukti yang ditemukan bukanlah milik terdakwa, melainkan milik
orang lain bernama Cek Tam yang hingga kini masih menjadi buronan.
| Penasehat hukum Ainul Yaqin, S.H. |
Sementara
itu, dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya yakni Mulyadi alias Mul yang juga tertangkap bersamaan
dengan Tarmizi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut adalah lebih
rendah dibanding tuntutan JPU Teguh, S.H. sebelumnya, yakni 20 tahun.
Sidang Mulyadi sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua
Majelis Barita Sinaga, S.H., M.H. dengan anggota Nelson Japasar, S.H. dan Siti
Rochman, S.H. ***Paulina


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !