![]() |
| Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono |
Jakarta, Info Breaking
News - Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan
Prabowo-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang hari ini dipanggil sebagai saksi terkait dengan
kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut
pihaknya sudah lebih dulu melayangkan surat panggilan kepada Nanik, Jumat
(12/10/2018) kemarin. Agendanya pemeriksaan sebagai saksi kasus hoax Ratna
Sarumpaet, pukul 13.00 WIB.
"Yang bersangkutan
sudah hadir, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar
Argo, di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik, seperti yang
dijelaskan Argo, rencananya meminta keterangan Nanik seputar pertemuannya
dengan Ratna Sarumpaet dan Timses Prabowo-Sandi.
"Masalah materi yang
akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan. Jadi kegiatan pertemuan
tersebut yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian dari pada ibu RS. Kita
kroscek keterangannya. Itu intinya," ungkapnya.
Tak hanya Nanik, sebelumnya
penyidik juga sudah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal serta Ketua Dewan
Kehormatan PAN Amien Rais untuk dimintai keterangan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap
Ratna Sarumpaet ketika hendak pergi ke Chile di Bandara Soekarno Hatta,
Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (4/10/2018) lalu.
Akibat perbuatannya, aktivis
senior tersebut dijerat dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI
Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. ***Samuel Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !