![]() |
Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/11/2018) |
Jakarta, Info Breaking News –
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyatakan keberatan
dengan tuntutan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Rabu (21/11/2018).
Saya kaget dan keberatan
dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata eks Direktur PT Murakabi
Sejahtera tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pledoi miliknya dalam
persidangan.
Ia menyebut tuntutan
terhadap dirinya dinilai lebih besar dibanding terdakwa lain apalagi mengingat
bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir atau perantara. Itupun ia lakukan berdasarkan
instruksi sejumlah orang seperti Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi
Narogong.
"Saya tidak mendapatkan
keuntungan dari proyek e-KTP, saya hanya kurir atau perantara uang kepada
anggota DPR dan Setya Novanto, tetapi dituntut hukuman sangat berat,"
ujarnya.
Padahal, menurut Irvanto,
pelaku lain yang terbukti menerima keuntungan dari proyek e-KTP, seperti Irman,
Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudiharjo dituntut
dengan tuntutan lebih rendah, yakni sekitar 5 hingga 8 tahun penjara oleh jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sebagai orang
awam sulit melihat perbedaan yang mencolok tersebut. Ini sangat tidak adil,
tidak sepadan, karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara," tuturnya.
Selanjutnya, keponakan Setya
Novanto tersebut juga turut menyebut bahwa ia menerima perintah dari Andi
Narogong untuk mendistribusikan uang panas ke sejumlah pihak. Termasuk kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.
"Saya jelaskan secara
lengkap uang dari Andi Narogong kepada beberapa anggota DPR RI. termasuk untuk
Diah Anggraeni," kata dia.
Berikut adalah beberapa
pengakuan Irvanto terkait pemberian uang yang melibatkan dirinya:
- USD 500 ribu kepada Chairuman Harahap melalui anaknya Atje Harahap dengan mengatur pertemuan di The Cafe, Hotel Mulia atas suruhan Made Oka. Di dalamnya terjadi penyerahan 1 Juta Dolar Singapura
- Irvanto mengambil uang SGD 100 ribu untuk diserahkan ke Aziz Syamsuddin atas perintah Andi Narogong.
- Irvanto mengambil uang USD 700 ribu dari Andi Narogong dan diserahkan ke Ade Komarudin atas perintah Setya Novanto.
Diketahui Irvanto bersama
Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa,
Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia juga
didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Irvanto dinilai
secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan
tertentu dalam pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, untuk
kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang Johannes Marliem
selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah USD 3,5
juta yang disebut jaksa sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah
pengurusan anggaran e-KTP. Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya
sejumlah orang dan korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp 2,3 triliun.
Dia dan Made Oka dituntut
telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !