![]() |
| BADI melaporkan Prabowo terkait pernyataannya tentang "tampang boyolali" |
Jakarta, Info Breaking News –
Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
terkait dengan candaan “tampang boyolali” yang dinilai memicu kegaduhan.
Laporan tersebut dilayangkan
oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI). Ketua BADI, Andi Syafrani menyampaikan
pihaknya melaporkan Prabowo untuk memastikan apakah kalimat yang dinilai
bermuatan SARA tersebut dilarang atau diperbolehkan dalam pandangan hukum.
"Laporan
ini dimaksudkan untuk memastikan apakah candaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan
Antargolongan) Prabowo tersebut dilarang atau tidak secara hukum," jelasnya
saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya,
upaya Prabowo membawa gaya humor atau lelucon dalam kampanye Pilpres 2019
merupakan hal yang baik dalam rangka menciptakan suasana politik yang santai
dan tidak menegangkan. Namun, lanjutnya, eksploitasi ekonomi yang disampaikan
Prabowo telah mengarah pada substansi yang bisa dikategorikan menghina
seseorang atau golongan tertentu.
Selain itu,
Badi juga mempertanyakan apakah canda Prabowo soal 'tampang Boyolali' termasuk
melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa peserta pemilu, tim kampanye, maupun
pelaksana kampanye dilarang melakukan kampanye yang menghina seseorang, agama,
suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu lain.
Lebih
lanjut ia menyebut fakta tentang peristiwa pidato Prabowo ini telah menyebar
melalui rekaman video. Video itu seharusnya dianggap self-evidence dan faktanya
dianggap benar. Apalagi Prabowo juga telah menyampaikan permintaan maaf pada hari
Selasa (6/11/2018) kemarin.
Demi
menghindari meluasnya dampak perkataan Prabowo, Andi berharap Bawaslu segara
turun tangan dengan memberikan pandangannya terkait persoalan ini.
"Agar
tidak meluas dampaknya dan menjadi evaluasi semua pihak maka sudah seharusnya
Bawaslu memberikan pandangannya melalui sebuah putusan yang didasarkan pada
laporan. Karena Bawaslu tidak berinisiatif menganggap ini sebagai sebuah
temuan," tuturnya. ***Samuel Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !