![]() |
Hoky menunjukkan Akta Permohonan Pra Peradilan No.3/Akta.Pra/2018/PN Btl Senin. tertanggal 12 November 2018 |
Hoky diketahui, telah
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor:
S.Pgl/288/X/2018/Reskrim , tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy
Prabowo SIK, MM dan pada tanggal 01
November 2018 diminta hadir menemui IPTU
Muji Suharjo SH atau Brigadir
Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II, hal
tersebut berdasarkan laporan Polisi dari Ir.
Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan
melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Penetapan
tersangka yang menurut Hoky terkesan dipaksakan dan diduga kuat sengaja
dimunculkan sebagai upaya pihak lawan menghancurkan reputasi dan nama baik diri
Hoky dan diduga ini merupakan rangkaian upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap
Hoky, sehingga Hoky menyatakan kepada penyidik keberatan untuk hadir pada pada
tanggal 01 November 2018.
![]() |
Ir. Faaz yang diduga membuat laporan palsu saat menjadi saksi bersama saksi Ir. Irwan Japari di PN Bantul 16 Maret 2017. |
Terkait dengan penetapan tersangka itu,
Hoky akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bantul, agar hukum ditegakkan dan perlindungan
hak asasi manusia dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan
sesuai amanat konstitusi negara Indonesia, apalagi Hoky telah mengalami
kriminalisasi jilid 1 dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari
di Rutan Bantul.
"Sebab, tindakan upaya paksa, seperti
penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan,
dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan
pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia." ujar
Hoky kepada wartawan di PN Bantul usai menyerahkan
berkas permohonan Praperadilan, Senin (12/11/2018).
"Oleh karena itu, Praperadilan menjadi
satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari
penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut." terangnya.
Selain itu telah terdapat beberapa putusan
pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, diantaranya; Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY
tanggal 18 Mei 2011; Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17
Januari 2012; Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012; Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel
tanggal 26 Mei 2015.
Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di
PN Bantul adalah munculnya dugaan kuat bahwa proses penyidikan terkesan
dipaksakan, karena belum diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan
Proses Penyidikan.
Hoky menuturkan, Laporan Polisi Nomor
LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, yang dilakukan
oleh Pelapor, yakni Ir. Faaz sesungguhnya masih bersifat prematur dan atau
sumir secara hukum untuk dilakukan dalam tahapan tingkat Penyidikan.
"Karena fakta hukum membuktikan Penyidik belum memperoleh Bukti Permulaan
yang cukup," kata Hoky,
![]() |
Sonny Franslay saat menjadi saksi di PN Bantul 13 April 2017 dan telah 2 kali gugatannya ditolak oleh MA. |
Menurut dia, sesuai Ketentuan Peraturan
Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 15 Jo. Pasal 24, yang
berbunyi, "untuk dimulainya suatu Proses Penyidikan harus melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu untuk memperolah bukti permulaan yang cukup".
Hoky jelas keberatan dengan adanya
penetapan tersangka ini, sebab menurut Hoky, tidak adanya penganiayaan yang
didalilkan oleh Pelapor (Faaz.red) peristiwanya terjadi di depan Lobby Utama PN
Bantul pada tanggal 10 Mei 2017, tetapi baru diajukan Laporan pengaduan kepada Polres
Bantul pada tanggal 24 Mei 2017, Secara formil hukum, menurut Hoky, untuk
sebuah laporan
tindak pidana penganiayaan tentunya
diperlukan adanya surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran untuk mendukung
laporan pengaduan dimaksud.
"Patut dipertanyakan petugas penerima laporan pengaduan dari Faaz, karena
diduga tanpa melampirkan surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran. Oleh karenanya
diduga kuat hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 11, peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan tindak pidana;" terang Hoky.
Menurut dia, proses penyidikan juga telah menyalahi ketentuan, karena Langsung melakukan tahap
penyidikan tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu.
"Saya keberatan atas proses penyidikan yang langsung
dilakukan oleh pihak Penyidik Unit II / Unit Pidana Tertentu, Satreskrim Polres
Bantul , dimana Penyidik seharusnya
melakukan proses
penyelidikan
terlebih dahulu atas perkara A quo, sehingga tindakan penyidik bertentangan
dengan ketentuan
Pasal 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan tindak pidana, hal ini
membuktikan proses
perkara
terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan ketentuan manajemen penyidikan tindak pidana, sehingga proses penyidikan adalah cacat hukum dikarenakan telah melanggar ketentuan Pasal 11 yang
mengatur masalah penyelidikan merupakan bagian atau salah satu cara dalam melakukan
penyidikan
untuk menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau
bukan, dan membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan
pelakunya." Kata Hoky.
Itu lah dugaan Hoky bahwa perkara ini dijadikan sebagai dasar
melakukan upaya paksa mengkriminalisasi jilid 2 terhadap dirinya sebagai Ketum
yang sah dari organisasi APKOMINDO, Tak cukup sampai
disitu, Hoky juga keberatan dengan adanya Surat Panggilan Kedua dari Kasat
Reskrim Kepolisian Resor Bantul Selaku Saksi, padahal dirinya belum pernah
menerima Surat Panggilan Pertama.
"Pada tanggal 6 Juli 2017 saya sendiri
secara pribadi hadir ke Polres Bantul dan langsung memperoleh Surat Panggilan
Kedua Nomor: S.Pgll/235/VII/2017/Reskrim tertanggal 6 Juli 2017 dari AIPDA Anis Dwi Haryanto, SH, dimana
surat panggilan tersebut ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo SH.S.IK,
untuk hadir dan menghadap pada tanggal 13 Juli 2017 kepada IPTU Sigit Teja Sukmana SIP dan AIPDA Anis Dwi Haryanto,SH di Unit
II Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Bantul,"
"Saya belum pernah menerima Surat
Panggilan Pertama dari pihak Kasat Reskrim Polres Bantul, akan tetapi saya
langsung menerima Surat Panggilan Kedua, sebagaimana Surat Nomor:
S.Pgl/235/VII/2017/Reskrim tertanggal 6 Juli 2017, sehingga secara Yuridis
Formil Surat Panggilan Kedua tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 10
Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur
masalah Administrasi Penyidikan untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman
administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan
Penyidikan," papar Hoky.
Keberatan
lainnya adalah pada saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selaku saksi,
dengan tanggal yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Saya merasa
keberatan atas tindakan Penyidik yang langsung melakukan Pemeriksaan kepada
saya selaku Saksi Terlapor pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2017, sebab sesuai
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang
manajemen Penyidikan Tindak Pidana, seharusnya Penyidik melakukan Penyelidikan terlebih dahulu dan
melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi sebelum melakukan pemeriksaan
terhadap Hoky sebagai Terlapor, pada
waktu itu saya belum mengetahui tentang saksi-saksi lain belum dilakukan BAP,
setelah saya di BAP dan bertanya kepada saksi-saksi lainnya, ternyata belum ada
yang diperiksa sama sekali.
Tak cuma itu Hoky mengaku telah diperiksa oleh Penyidik
untuk menjawab 16 pertanyaan yang dituangkan dalam BAP, yang ternyata BAP
tersebut dibuat dan tercetak sebagai hari kamis tanggal 13 Juli 2017, padahal
sesungguhnya BAP dibuat dan dilakukan pada Kamis 6 Juli 2017," terang
Hoky.
Terlebih, diketahui, ternyata salah satu
Saksi Utama yaitu Dicky Purnawibawa
yang disertakan namanya pada saat Faaz membuat surat laporan Polisi nomor:
LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 sebagai saksi utama , "Namun
faktanya sampai dengan tanggal 6 Juli
2017 belum pernah dilakukan BAP, termasuk belum pernah ada BAP terhadap
saksi-saksi fakta lainnya, antara lain, Saksi Andi Riyanto, Saksi Edy
Ananta, Saksi Darma Kusuma Setya,
Saksi FX. Ngongo Bili alias Veri, Saksi Christian Yanuar, Saksi Rohman
yudi Ardianto dan Saksi Muslih H.
Rahman SH., Secara sengaja Penyidik telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu
terhadap diri saya sebagai pihak Terlapor;" kata Hoky.
Bahkan, Hoky menegaskan, tindakan Penyidik
Unit II / Unit Pidana Tertentu, telah melakukan Rekayasa tanggal BAP, jelas
telah menyalahi Ketentuan tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan dapat
dikategorikan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana. "Sehingga patut
dipertanyakan motivasi dan tindakan Penyidik yang memanipulasi tanggal Berita
Acara Pemeriksaan tersebut dari tanggal 06 Juli 2017 menjadi 13 Juli
2017;" ungkap Hoky.
"Laporan Faaz diduga kuat dilatar
belakangi adanya indikasi permufakatan jahat yang ditunggangi pihak ketiga,
yang menginginkan perampasan hak dan kemerdekaan saya melalui transaksi hukum
dan penyalahgunaan kewenangan hukum dan lembaga peradilan, terkait dengan
kedudukan saya selaku Ketua Umum APKOMINDO."
"Sebab, saat itu, saya tengah
menghadapi proses persidangan perkara pidana register nomor
03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul yang sarat dengan dugaan
rekayasa dan Kriminalisasi, dengan dakwaan permasalahan pemakaian Logo
Apkomindo dalam pameran Mega Bazar 2016 di Ruangan Jogja Expo Center (JEC)
Bantul pada 5 sampai 9 Maret 2016," Tukas Hoky.
Menurut Hoky, berdasarkan kontrak antara
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apkomindo yang dipimpin oleh Dicky Purnawibawa ST
dengan PT. Dyandra Promosindo sebagai penyelenggara, yang sesungguhnya telah
terbukti kebenarannya dalam persidangan di PN Bantul, "Bahwa kegiatan
tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat APKOMINDO, sehingga penggunaan Logo APKOMINDO tersebut sesungguhnya
merupakan tanggung jawab hukum PT. Dyandra Promosindo selaku pihak
penyelenggara." terangnya.
"Tuntutan ganti kerugian pihak Pelapor
Sonny Franslay sebesar Rp. 5.000,000
000, (lima miliar Rupiah) tak jelas perhitungan perincian dasar kerugiannya,
apalagi barang bukti dari Sdr. Dicky Purnawibawa yang diperoleh dari hasil
penjualan tiket adalah hanya sebesar Rp 90.450.553,- (Sembilan puluh juta empat
ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dan itupun tidak saya ketahui dan tidak saya nikmati
hasilnya,"
"Sehingga setelah saya menjalani 35
(tiga puluh lima) kali sidang di PN Bantul, maka pada tanggal 25 September
2017, saya memperoleh vonis bebas murni dan dinyatakan tidak terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
kepada saya dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari PN Bantul, namun atas upaya-upaya
rekayasa dan kriminalisasi jilid 1 terhadap diri saya, maka faktanya saya telah ditahan secara sewenang-wenang
selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul dan patut diduga bahwa untuk laporan Faaz di Polres Bantul ini
merupakan rangkaian upaya-upaya rekayasa serta Kriminalisasi jilid 2 terhadap diri
saya," tandas Hoky.
Belum cukup sampai disitu, selain proses
persidangan perkara pidana Register Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di Pengadilan
Negeri Bantul hasil rekayasa Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim
Polri di Mabes Polri, saya juga mendapatkan serangan hukum yang sengaja
dilancarkan oleh pihak kelompok IR. Faaz dalam bentuk proses hukum
Pidana.
"Yaitu berbagai macam Laporan Polisi lainnya antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus di Polres Jakarta Pusat, Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri di Mabes Polri, Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri di Mabes Polri dan juga serangkaian gugatan hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berlanjut ke Tingkat Banding dan Kasasi di Mahkamah Agung RI, hingga total ada 12 perkara di Pengadilan dan telah ada 9 perkara di pengadilan yang dimenangkan oleh kubu Hoky selaku Ketum Apkomindo yang sah, bahkan dalam pertarungan panjang di pengadilan, kubu Faaz yang dimotori oleh Sonny Franslay, sudah 2 kali kalah di MA, meskipun demikian saat ini masih muncul lagi gugatan baru dari Ir. Faaz dan Rudy D. Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. , disertai dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 5 Miliar dan tuntutan ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 10 Miliar, sehingga jumlahnya Rp 15 Miliar, ini menunjukan memang kelompok Faaz sangat nyata ingin terus menerus melakukan gangguan tuntutan hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana." Tukas Hoky.
"Yaitu berbagai macam Laporan Polisi lainnya antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus di Polres Jakarta Pusat, Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri di Mabes Polri, Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri di Mabes Polri dan juga serangkaian gugatan hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berlanjut ke Tingkat Banding dan Kasasi di Mahkamah Agung RI, hingga total ada 12 perkara di Pengadilan dan telah ada 9 perkara di pengadilan yang dimenangkan oleh kubu Hoky selaku Ketum Apkomindo yang sah, bahkan dalam pertarungan panjang di pengadilan, kubu Faaz yang dimotori oleh Sonny Franslay, sudah 2 kali kalah di MA, meskipun demikian saat ini masih muncul lagi gugatan baru dari Ir. Faaz dan Rudy D. Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. , disertai dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 5 Miliar dan tuntutan ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 10 Miliar, sehingga jumlahnya Rp 15 Miliar, ini menunjukan memang kelompok Faaz sangat nyata ingin terus menerus melakukan gangguan tuntutan hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana." Tukas Hoky.
Oleh karenanya Hoky menduga, dalam Laporan Polisi di Polres Bantul, terindikasi
adanya rekayasa dan itikad tidak baik dari pihak Pelapor dengan terencana,
dimana sesuai kronologis kejadian yang diadukan Pelapor adalah kejadian pada
tanggal 10 Mei 2017 di Lobby utama Pengadilan Negeri Bantul, dimana
sesungguhnya pada saat itu Hoky selaku Terdakwa baru saja selesai menghadiri
acara proses pemeriksaan persidangan perkara Pidana register Nomor
03/Pid.sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul.
Faaz mengakui bahwa setelah peristiwa
tanggal 10 Mei 2017, Kelompoknya mengadakan pertemuan di Jakarta dan diusulkan
sedikitnya oleh 4 (empat) orang, yaitu Sdr. Hidayat Tjokrodjojo, Sdr. Hengky
Tjokroadhiguno, Sdr. Rudy D. Muliadi
dan Sdr. Agus Setiawan Lie,
bahwa peristiwa tanggal 10 Mei 2017 bisa dibuatkan Laporan di Polres Bantul dengan Rekayasa Peristiwa
Penganiayaan.
"Sesungguhnya patut dipertanyakan
kehadiran Saksi Pelapor Sdr, Ir. Faaz dan Sdr. Suwandi Sutikno ke Pengadilan Negeri Bantul, dikarenakan tidak ada
agenda dan tidak ada kaitannya dengan Sdr, Ir. Faaz dan Sdr. Suwandi Sutikno
dalam persidangan tersebut, apalagi mereka berdomisili di Jakarta yang sangat
jauh sekali lokasinya dengan Pengadilan Negeri Bantul, sehingga patut
dipertanyakan maksud dan tujuan kehadiran Sdr, Ir. Faaz dan Sdr. Suwandi
Sutikno ke Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 10 Mei 2017 tersebut."
Mirisnya, Suwandi Sutikno tidaklah berada
dilokasi tempat kejadian sebagaimana yang dituduhkan kepada Hoky, sehingga
patut diduga, bahwa saksi Suwandi Sutikno telah memberikan keterangan palsu
pada saat dilakukan BAP dihadapan penyidik Polres Bantul.
"Selepas saya selesai menjalani persidangan di PN
Bantul tanggal 10 Mei 2017 dan sedang berdiskusi dengan saksi Dicky Purnawibawa
yang memang hadir sebagai saksi dalam sidang di PN Bantul tersebut, pada saat
itu masih berkumpul antara lain; Saksi Andi Riyanto, Saksi Edy Ananta, Saksi
Darma Kusuma Setya, Saksi FX. Ngongo Bili alias Veri, Saksi Christian Yanuar,
Saksi Rohman Yudi Ardianto alias Anang dan
Muslih H. Rahman SH, termasuk JPU Ansyori SH dari Kejagung RI."
"Ketika kami sedang berdiskusi
datanglah Sdr. Ir. Faaz menghampiri
kami, kemudian saya menyampaikan kepada Saksi Dicky Purnawibawa bahwa
janganlah berlaku buruk seperti Sdr. Faaz yang melakukan penghinaan berulang
kali kepada saya dihadapan sidang hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dengan
kata-kata "Kutu Kupret" kemudian juga menghina saya di Facebook pada
tanggal 24 Maret 2017 dengan kata-kata "Kutu Kupret" lagi, karena ada
sanksi
hukumnya dan dapat dilaporkan ke Polisi, namun dengan suara yang sangat lantang
dan ada upaya melakukan intimidasi karena ukuran badannya juga jauh lebih besar
dari saya, kemudian melakukan umpatan kata-kata “Kamu Memang Kutu Kupret” yang
sangat keras sekali dihadapan saya, sehingga secara refleks saya sempat
mendorong Faaz." kata Hoky. Itu terjadi lantaran diprovokasi Faaz.
![]() |
Suharto Juwono duduk paling kanan yang disebut oleh saksi Ir. Henkyanto TA sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Terdakwa/ Hoky masuk Penjara. |
Namun begitu Hoky mengatakan, itu merupakan
gerak refleks, gerakan yang terjadi tanpa dipengaruhi kehendak atau tanpa
disadari terlebih dahulu, "Refleks
saya mendorong Faaz dengan sangat cepat sekali dan hanya satu kali saja, namun tidak ada tindakan
penganiayaan sama sekali, perkelahian-pun tidak pernah terjadi." ungkap
Hoky.
Bahwa terjadinya insiden hanya demikian
adanya, sehingga saya yakin-ni tidak ada yang melihat, hal tersebut dapat saya buktikan pada rekaman CCTV, karena
lokasi tempat kejadian didepan Lobby Utama PN Bantul yang terdapat camera CCTV
nya dan jelas setelah dilakukan Cross Check pada sistem penyimpanan rekaman
CCTV di PN Bantul, tidak ada terjadi Peristiwa Penganiayaan sebagaimana
didalikan oleh Faaz dalam Laporan ke Polisi.
"Bahkan berdasarkan keterangan Saksi
Utama Dicky Purnawibawa dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik pada tanggal 7
Juli 2017, menyatakan saksi Dicky Purnawibawa keberatan dijadikan Saksi utama,
dikarenakan saksi Dicky Purnawibawa tidak melihat adanya peristiwa
penganiayaan." terang Hoky kembali.
"Tak cuma Dicky, masih ada 6 (enam)
orang saksi lainnya saat di BAP menyatakan hal yang sama, yaitu tidak melihat
adanya peristiwa penganiayaan, nama-nama para saksinya antara lain: Saksi Andi
Riyanto, Saksi Edy Ananta, Saksi Darma Kusuma Setya, Saksi FX. Ngongo Bili
alias Veri, Saksi Christian Yanuar dan Saksi Rohman Yudi Ardianto, jadi atas dasar apa penyidik dapat menetapkan
saya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan
sebagaimana dimaksuda dalam pasal 351 KUHP."
Tandas Ketum APKOMINDO ini.
Menurut Hoky, “Saya menduga bahwa semua ini terindikasi ada yang mendalangi dan
mendanai, seperti terungkap dalam sidang sebelumnya bahkan pada halaman 33 dalam amar salinan
putusan sidang Perkara Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) dalam kesaksian saksi Hengky Tjokroadhiguno ada
tertuliskan ‘Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang
menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono
dan satunya saksi tidak ingat.’, Maka hal ini menjadi fakta nyata tentang ada yang mendanai atas
dugaan upaya-upaya hukum yang terus dilakukan kelompok Faaz, sehingga fakta hukum ini
dapat dijadikan bukti permulaan untuk mengungkap hal-hal besar lainnya dibalik
peristiwa ini.” Ungkap Hoky.
Sementara itu, selain
perlawanan hukum, dokumen Praperadilan yang dibuat Hoky, setelah diserahkan
kepada Pengadilan Negeri Bantul, Hoky juga akan mengirimkan kepada; Kapolri, Jaksa
Agung RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan RI,
Kapolda DIY, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul- DIY.
Bahwa hal tersebut
dilakukan Hoky karena; “Pertama
penetapan status saya sebagai Tersangka di Polres Bantul diduga kuat merupakan
upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap diri saya, Kedua proses laporan saya di
Polda DIY yang saat ini sedang berproses pelimpahan berkas ke Kejati DIY
dirasakan sangat lambat sekali prosesnya, apalagi jika saya bandingkan dengan
proses kriminalisasi jilid 1 terhadap diri saya, bahwa hal ini perlu diketahui
oleh para pimpinan penegak hukum di NKRI, khususnya pihak POLRI dan KEJAKSAAN
RI, karena memang faktanya masih ada saja oknum-oknum penegak hukum yang tidak
profesional dalam menjalankan tugasnya.” Terang Hoky.
Bahwa Kasus Apkomindo
ataupun Kasus kriminalisasi terhadap diri saya (Soegiharto Santoso) ini telah
mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak termasuk salah satunya dari
Prof. Mahfud MD, bahwa benar kasus saya ini telah menjadi isu nasional maupun
Internasional, oleh karenanya dapat dengan mudah mencari informasinya melalui
internet baik berupa tulisan serta gambar maupun video saat saya berada didalam
sel tahanan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !