![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Tim penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made
Suprateka.
I Made Suprateka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait
kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Keterangan I Made nantinya berfungsi
untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Sekjen Partai Golkar
dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham
"Yang bersangkutan (I Made Suprateka)
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus
Marham)," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).
Sebelumya KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi
Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited
Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan
PLTU Riau-1.
Baik Eni maupun Idrus diduga menerima suap
dari Kotjo dengan tujuan memuluskan perusahaan Kotjo untuk turut menggarap
proyek PLTU Riau-1 yang rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali
Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering
Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kotjo sendiri kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan
Tipikor Jakarta. Tersangka lainnya, Eni Saragih sedang menunggu jadwal
persidangan setelah berkasnya dilimpahkan tim penyidik KPK ke tahap penuntutan.
Sedangkan Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. ***Rina
Triana



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !