![]() |
Ketika Hoky berdialog dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali didampingi oleh Ketua Kamar Pidana Suhadi |
Jakarta, Info Breaking News - Sistem
peradilan masih amburadul hingga saat ini masih terus terjadi, sehingga banyak
role mode dan aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI sendiri, justru
terabaikan.
Padahal katanya azas peradilan yang sederhana, cepat
dan praktis yang selalu digembar-gemborkan itu, hanyalah lip service belaka. Buktinya masih dijumpai di sana sini perkara
yang sekian tahun lamanya belum dapat diputus, apalagi sampai memiliki kekuatan
hukum tetap.
"Sampai saat ini saya masih terus menunggu
keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung terhadap perkara yang menimpa diri saya
setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul, namun kemudian pihak JPU
melakukan kasasi, dan hingga kini sudah melampui batas waktu yang ditentukan,
masih juga belum diputus MA." keluh Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky
kepada sejumlah rekan media, Sabtu (24/11/2018) di Jakarta.
Kondisi ini diungkapkan Hoky terkait Perkara 144
K/PID.SUS/2018 di MA yang batas waktu sebagaimana Dasar Hukum Ketua Mahkamah
Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 Dimana secara
tegas disebutkan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung
harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh)
hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai
penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.
Harusnya 3 (tiga) bulan harus ada putusan dan paling
lama 250 (dua ratus lima puluh) hari berkas ke pengadilan pengaju (ke PN
Bantul).
Hoky sendiri diputus bebas di PN Bantul sejak 25
September 2017 dan berkas diterima di MA sejak 10 Januari 2018, jika dihitung
dari 10 Januari 2108 sampai hari ini sudah 319 hari , jika di hitung dari
25 September 2017 sudah 426 hari.
Berikut sekilas data majelis hakim MA yang menangani
perkara yang sudah kelewat batas aturan main yang ditetapkan oleh Ketua MA
sendiri:
No Register: 144 K/PID.SUS/2018
Tanggal Masuk Berkas sejak: 10-Jan-18
Hakim P1: M. Desnayeti, SH., MH.
Hakim P2: Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum.
Hakim P3: H. Suhadi, SH., MH.
Hoky yang sebelumnya sempat dijebloskan kedalam sel
penjara di Rutan Bantul selama 43 hari oleh pihak JPU, akhirnya diputus bebas
oleh majelis hakim PN Bantul karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua, justru sebaliknya
majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan secara jelas adanya
pihak yang menyediakan dana untuk menjebloskan Hokky ke dalam penjara,
sebagaimana isi dalam amar salinan putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
(Hak Cipta) tentang pernyataan Saksi Pelapor Ir. Henky Yanto TA, "Bahwa
Saksi tahu siapa-siapa orang yang menyiapakan dana supaya Terdakwa masuk penjara,
seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat."
Begitu juga halnya Terungkap ada oknum penegak
hukum yang membuat Surat Palsu "Berita Acara Penolakan Didampingi
Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka" tertanggal 05 September 2016, Jam
10.45 atas nama AKP Sarjono SH.
Sementara menunggu keputusan Perkara 144
K/PID.SUS/2018 yang hingga kini belum juga diputus oleh pihak MA. Hoky juga
digugat oleh pihak lawannya di PN Jakarta Selatan dengan perkara nomor
33/Pdt.G/2018/PN JKT.SE, dimana tak tanggung tanggung pula pihak
lawan menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto
Hasibuan, SH, MM disertai dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 5 Miliar
dan tuntutan ganti rugi Immateriil sebesar Rp 10 Miliar, sehingga jumlahnya menjadi
Rp 15 Miliar.
Ambisinya pihak lawan untuk membuat Hoky merana, kabar
terakhir Hoky Saat ini di jadikan Tersangka oleh Polres Bantul
berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor: S.Pgl/288/X/2018/Reskrim
, tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres
Bantul, AKP Rudy Prabowo SIK, MM dan pada tanggal 01 November 2018
diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo SH atau Brigadir Hartono di Kantor
Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II, hal tersebut berdasarkan
laporan Polisi dari Ir. Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei
2017 dengan tuduhan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351
KUHP, padahal tidak ada Visum dan tidak ada alat bukti lainnya serta telah
dilihat pada hasil rekaman CCTV di TKP yang sama sekali tdak ada buktinya,
bahkan ada 7 orang saksi yang menyatakan tidak ada tindak pidana penganiayaan.
Tak terima dijadikan tersangka lagi, akhirnya Hoky
kini melawan dengan mengajukan Praperadilan terhadap Polres Bantul ke
Pengadilan Negeri Bantul, dengan detail sebagai berikut:
Nomor Perkara PraPeradilan: 3/Pid.Pra/2018/PN Btl
Tanggal Register: 12 Nov 2018
Tanggal Sidang Pertama: Senin, 10 Des 2018
Pemohon: Ir.SOEGIHARTO SANTOSO Alias HOKY
Termohon: Kepala Kepolisian Resor Bantul
Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan
tersangka
Sebelumnya telah ada berbagai macam Laporan Polisi
lainnya antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus di
Polres Jakarta Pusat, Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri di
Mabes Polri, Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri di Mabes
Polri, Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri di Mabes Polri dan juga serangkaian gugatan hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berlanjut ke Tingkat Banding
dan Kasasi di Mahkamah Agung RI, hingga total ada 12 perkara di Pengadilan dan
telah ada 9 perkara di pengadilan yang dimenangkan oleh kubu Hoky selaku Ketum Apkomindo
yang sah, bahkan dalam pertarungan panjang di pengadilan, kubu lawan yang
dimotori oleh Sonny Franslay, sudah 2 kali kalah di MA. ***MIL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !