![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi
Cahyo, Soesilo Aribowo menilai tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) KPK sangat berat bagi kliennya.
Sebelumnya
diketahui, Irvanto yang juga adalah keponakan Setya Novanto dituntut 12 tahun
penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU KPK.
"Jadi
baru saja selesai kita dengar sama-sama bahwa terdakwa satu, Pak Irvanto itu
dituntut oleh Penuntut Umum 12 tahun penjara. Saya kira bukan hanya berat tapi
sudah super berat," ungkap Soesilo yang ditemui usai sidang di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Tak
hanya itu, Soesilo juga menilai tuntutan yang diberikan tidak tepat mengingat
kliennya hanya berperan sebagai perantara. Untuk itu, pihaknya pun akan
membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan tuntutan para terpidana dalam
kasus yang sama.
"Jadi
kita sepakati di dalam tuntutan tadi bahwa Pak Irvanto ini adalah seorang
perantara. Kalau dia seorang perantara, kalau kita bandingkan, ini kan
terdakwanya bukan satu, ada beberapa terdakwa," jelasnya.
"Mari
kita melihat si A berapa, si B berapa, si C berapa dan seterusnya. Dan kembali
lagi peran Pak Irvanto sebagaimana disebutkan tadi di dalam surat tuntutan itu
hanya sebagai perantara. (Tuntutannya) sangat berat dan cenderung menurut saya
sangat tidak adil," imbuhnya.
Rencananya,
dalam sidang lanjutan tanggal 21 November mendatang, pihaknya akan membuat pembelaan untuk Irvanto.
Irvanto juga akan membuat sendiri pledoinya.
"Kita
juga akan jelaskan beberapa perbandingan putusan-putusan yang terdahulu. Bahkan
yang menguntungkan saja pun tidak sampai 12 tahun. Ini memang belum putusan.
Tapi mudah-mudahan kami berharap majelis hakim melihat ini semua sebagai satu
perbandingan," pungkasnya. ***Jerry Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !