![]() |
| Prof. Adrianus Meliala, Ph.D. dan Ninik Rahayu S.H., M.S Ombudsman RI |
Jakarta, Info Breaking News - Ombudsman
RI dalam konferensi pers yang di paparkan langsung oleh anggota Ombudsman Ninik Rahayu, SH., MS dan Prof. Adrianus Meliala, Ph.D. di Auditorium Antonius Sujata, Ombudsman RI,
Jl. HR Rasuna Said Kav C19, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12), menyatakan;
Ombudsman RI menganggap perlu memberikan Catatan Akhir
Tahun 2018 Bidang Hukum kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjadi perhatian bagi penegak hukum dalam hal mencermati
dan melakukan perbaikan pelayanan publik di Bidang Penegakan Hukum.
Ombudsman RI
dalam tugas dan kewenangannya terhadap pengawasan pelayanan publik tidak hanya
menerima laporan masyarakat terkait laporan penegakan hukum, dari mulai
Kepolisian hingga Peradilan, namun juga menerima laporan masyarakat yang
ditunjukan kepada lembaga pengawas
peradilan seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Dengan ruang lingkup
pengawasan mencakup penyelesaian laporan atas Maladministrasi pelayanan publik
dan juga pencegahan dalam upaya perbaikan
pelayanan publik.
Selama tahun
2018, Ombudsman RI Pusat menerima laporan masyarakat :
Terlapor Kepolisian, sebanyak 675 laporan dengan rincian
: laporan tehadap Mabes Polri : 28 laporan, Polda : 186 laporan, Polres : 374
laporan, dan Polsek : 87 laporan.
![]() |
| Soegiharto Santoso alias Hoky bertanya ke Prof. Adrianus Meliala, Ph.D. dan Ninik Rahayu S.H., M.S Ombudsman RI |
Terlapor Kejaksaan, sebanyak 82 laporan dengan substansi
yang sering dilaporkan Antara lain :
penundaan berlarut oleh Kejaksaan Agung RI yaitu belum ditindak lanjutinya laporan mengenai proses pemeriksaan
perkara/tindaklanjut perkara; dan dugaan peyalahgunaan wewenang, seperti permintaan
uang dalam penanganan perkara, pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai
ketentuan.
Terlapor Peradilan, sebanyak 172 laporan diantaranya:
penundaan berlarut terkait lamanya pengiriman salinan putusan oleh MA kepada Pengadilan Negeri Pengaju dan
keberpihakan Hakim dan juga keluhan akan putusan yang dirasa tidak adil,
Terlapor Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 109 Laporan
yang ditunjukan kepada: Sekretariat Jenderal sebanyak 7 laporan, Ditjen AHU
sebanyak 11 laporan, Ditjen PAS sebanyak 28 laporan, Ditjen Imigrasi sebanyak
31 laporan, Ditjen KI sebanyak 2 laporan, dan kantor wilayah sebanyak 30
laporan.
Penundaan berlarut pelayanan lapas
terkait penyalahgunaan wewenang
dan penyimpangan prosedur berkenan dengan kurangnya pemberian informasi kepada WPB
perihal masa tahanan, hak PB, CB, CMB, CMK, dan asimilasioleh petugas lapas,
lalu penundaan berlarut terkait layanan penerbitan ijin merk, kemudian penundaan
berlarut Pelayanan AHU (Administrasi Hukum Umum) masalah pengesahan Perusahaan
/perkumpulan, masalah notaris, serta penundaan berlarut terkait penerbitan
KITAP dan KITAS maupun Paspor oleh Ditjen Imigrasi.
![]() |
| Prof. Adrianus Meliala, Ph.D. dan Ninik Rahayu S.H., M.S bersama Tim Ombudsman RI |
Ombudsman RI
juga menerima laporan dari masyarakat terkait pelayanan lembaga pengawas
lainnya seperti:
Kompolnas, sebanyak 2 laporan yang belum mendapatkan
tanggapan.
Komisi Yudisial, sebanyak 4 laporan mengenai belum
ditanggapinya aduan menyampaikan permohonan pengawasan persidangan dan
permohonan pengawasan hakim yang diduga melanggar kode etik dan Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Badan Pengawas MA, sebanyak 7 laporan mengenai penundaan
berlarut oleh Mahkamah Agung dalam menangani permasalahan Pelapor seperti
pelaksanaan putusan yang tidak sesuai prosedur dan pengiriman salinan putusan.
Komisi Kejaksaan, Laporan masyarakat terkait Komisi
Kejaksaan memang tidak terlalu banyak, dan hanya satu setiap tahunnya. Karena
Ombudsman lebih banyak melakukan pengawasan atau pemeriksaan langsung kepada
Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri untuk memperoleh keterangan.
Evaluasi
Ombudsman RI terhadap Proses Peradilan Pidana:
Pelayanan Kepolisian, Kepolisian perlu meningkatkan pelayanan dalam aspek penegakan hukum oleh Kepolisian, terutama mengenai penyampaian informasi tindak lanjut laporan kepada Pelapor. Diperlukan juga kompetensi dari Penyidik dalam menangani laporan yang masuk ke SPKT. Selain itu, diperlukan komitmen dari kepolisian untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan ketentuan dalam Perkap dan KUHAP.
Kejaksaan, Penanganan laporan Kejaksaan berdasarkan
laporan yang masuk kepada Ombudsman masih lamban, oleh karena itu perlu
mendorong Kejagung untuk mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum
dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan
terhadap hak-hak publik.
![]() |
Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky bersama Prof. Adrianus Meliala, Ph.D. Ombudsman RI
“Dengan
dipaparkannya catatan akhir Tahun 2018 di Bidang Hukum tersebut diharapkan masyarakat
dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi pelayanan publik di bidang hukum,” ungkap
Adrianus Meliala.
Ninik menambahkan, “Publik dapat melaporkan
berbagai keluhan pelayanan bidang hukum dan berhak mendapatkan hak informasi secara
jelas terkait tindak lanjut pelaporannya di lembaga penegak hukum, Oleh karena itu,
lembaga penegak hukum harus mengutamakan penghargaan atas hak-hak publik
mendapatkan layanan yang baik, pihak Ombudsman RI selalu berkoordinasi
dengan penegak hukum untuk mengoptimalkan fungsi alur koordinasi untuk
percepatan penanganan perkara. Ombudsman akan mengoptimalkan fungsi sidak untuk
melakukan pengawasan layanan penegak hukum," kata Ninik.
Dalam kesempatan tersebut, Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketum Apkomindo sekaligus Wapemred
media http://www.infobreakingnews.com/
yang sempat mengalami proses kriminalisasi hukum dan sempat ditahan secara
sewenang-wenang selama 43 hari oleh oknum penegak hukum, menyampaikan harapan
yang besar terhadap Ombudsman RI agar
terus meningkatkan fungsi pengawasannya demi mendorong perbaikan
layanan lembaga penegak hukum serta siap bekerjasama membantu Ombudsman RI dalam hal mengungkap fakta-fakta tentang hal-hal yang sempat
dialaminya untuk kebaikan proses penegakan hukum di NKRI.*** Hoky.






0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !