![]() |
| Heintje G. Mandagie Ketua Umum DPP SPRI bersama Ketua Dewan Penasehat Sekber Pers Indonesia Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno |
Jakarta, Info Breaking News - Dewan Pers kerap
menuding puluhan ribu media yang belum diverifikasi dan ratusan ribu wartawan
yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan atau UKW, dengan sebutan abal-abal.
Upaya Dewan Pers mencitrakan media dan wartawan abal-abal itu sukses membuat
wartawan dan seluruh pemilik media kalang-kabut, sehingga terpaksa
berduyun-duyun mengikuti proses verifikasi media dan kegiatan UKW dengan biaya
tinggi sekalipun.
Sangat sulit mencari
pembenaran bahwa pelaksanaan UKW versi Dewan Pers tersebut memang murni untuk
peningkatan kualitas dan standar profesi wartawan dan bukan untuk tujuan meraup
lembaran rupiah di balik itu.
Tudingan abal-abal telah
menjadi senjata Dewan Pers untuk menekan wartawan dan media agar mengikuti
verifikasi media dan kegiatan bisnis UKW.
Disadari atau tidak Dewan
Pers telah dengan bangganya menjadikan wartawan sebagai objek bisnis UKW
abal-abal.
Mengutip ulasan mengenai
Definisi sertifikasi kompetensi kerja versi Badan Nasional Sertifikasi Profesi
atau BNSP, bahwa Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi
yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang
mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau
internasional. Untuk memastikan dan
memelihara kompetensi diperlukan sistem sertifikasi yang kredibel berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang pembentukannya berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP). Perlu diketahui juga, Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP yang
merupakan kepanjangan tangan dari BNSP, proses pemberian lisensinya mengadopsi
kepada standar ISO 17024.
Nah, dari pertimbangan di atas
dapat diketahui dengan jelas bahwa ke-27 LSP versi Dewan Pers tidak mengacu
pada ketentuan tersebut atau tidak professional dan memenuhi standar ISO 17024
alias abal-abal.
Sejatinya, sertifikasi
kompetensi berkaitan dengan pencapaian pengalaman dan kemampuan dari tenaga
kerja professional. Jadi perlu digaris bawahi bahwa lembaga yang dapat
menentukan seseorang bekerja atau tidak adalah industri atau perusahaan pers
(bagi wartawan). BNSP bersama-sama dengan LSP
hanya berada pada posisi membantu industri (perusahaan pers) untuk
meyakinkan pihak pelanggannya bahwa mereka menggunakan tenaga (wartawan)
kompeten.
Dewan Pers sepertinya perlu
mengetahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis penerapan sertifikasi kompetensi yaitu
Penerapan Wajib Setifikasi, penerapan Disarankan Sertifikasi (advisory) dan
penerapan Sukarela Sertifikasi (voluntary). Penerapan Wajib pada sertifikasi
kompetensi dilakukan oleh otoritas kompeten sesuai bidang tekhnisnya
berdasarkan regulasi perdagangan jasa antar negara (WTO) terutama GATS yang
diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga
penerapan Wajib Sertifikasi harus mengacu pada perjanjian ini. Penerapan Wajib
Sertifikasi Kompetensi didasarkan pada hal-hal yang berkaitan dengan safety
(keselamatan), security (keamanan), dan mempunyai potensi dispute
(perselisihan) besar di masyarakat, dan seharusnya dinotifikasikan ke WTO.
Kebutuhan UKW ini
sesungguhnya untuk meyakinkan pelanggan Koran atau pembaca media online, dan
pemirsa televisi dan radio untuk percaya bahwa proses pembuatan berita tersebut
layak dipercaya karena dikerjakan oleh wartawan professional yang bersertifikat
UKW.
Dengan demikian publik atau
masyarakat pembaca dan pemirsalah yang menjadi penentu rating maupun jumlah
pembaca dan pemirsa dari berita media yang diyakini nilai kebenarannya. Semua
akan terseleksi secara alamiah tanpa harus dibuat surat edaran ke mana-mana
oleh Dewan Pers mengenai wartawan atau media mana yang harus dilayani.
Seperti contoh mengenai
regulasi tentang makanan biasanya ada
label halal dari MUI sehingga masyarakat tahu makanan apa dan restoran mana
yang halal dikonsumsi.
Seharusnya, hal itu yang
dilakukan Dewan Pers. Tidak perlu memusuhi dan mencela wartawan dan media
dengan sebutan abal-abal. Cukup label terverifikasi Dewan Pers dan wartawan
bersertifikat UKW dipampang di halaman depan media. Selebihnya biarkan
masyarakat yang memilih dan menentukan media seperti apa yang layak dibaca dan
ditonton serta didengarnya.
Berdasarkan pengalaman di
lapangan, wartawan itu menjadi professional bukan karena ikut UKW abal-abal
versi Dewan Pers, melainkan karena sebelum menjadi wartawan terlebih dahulu
dilatih dan dididik oleh pimpinan di masing-masing media. Learning by doing
atau belajar sambil mengerjakannya. Pendidikan dan peningkatan kualitas itu lazimnya
dilakukan oleh level pimpinan redaksi atau redaktur kepada reporter dan
Pimpinan redaksi kepada para redaktur di bawahnya. Itu mekanisme umum yang
terjadi di keredaksian dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.
Kalau kemarin ada yang
menulis bahwa UKW akan memisahkan antara wartawan professional dan wartawan
abal-abal tentunya terbantahkan. Parameter seperti itu justeru terlalu sempit
dan tendensius.
Buktinya, sampai hari ini
kita masih disuguhkan pemandangan media-media mainstream berskala nasional
‘melacurkan diri’ dengan menjual idealisme pers melalui pemberitaan yang
terlalu berpihak kepada arah politik kelompok penguasa. Tulisan ini bukan anti
penguasa tapi untuk membuktikan bahwa parameter professional media
terverifikasi, dengan segudang wartawan UKW, tidak akan menjamin bahwa karya
jurnalistik abal-abal tidak akan terjadi.
Dewan
Pers telah menjelma menjadi lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan penuh
untuk mengatur pemerintah pusat di tingkat kementrian, pemerintah daerah, dan
bahkan perusahaan pelat merah dan swasta untuk melaksanakan ketentuan yang dibuatnya
hanya melalui selembar Surat Edaran. Begitu superiornya Surat Edaran Dewan Pers
sehingga para menteri, gubernur, bupati, walikota, dan pemimpin perusahaan
nasional dan daerah tidak berani melawan meskipun jelas-jelas itu (surat edaran
Dewan Pers) melanggar dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers. Sudah sangat
jelas bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berbunyi :
‘Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.’
Berbicara masalah hak, maka sebagus apapun peraturan Dewan Pers (menurut dia)
jika melanggar hak asazi manusia maka akan berhadapan dengan pelanggaran
konstitusi.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mengatur
lembaga-lembaga (bukan hanya lembaga negara) yang berwenang membentuk peraturan
perundang-undangan lainnya sebagai berikut : “Jenis Peraturan
Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepal Desa atau yang
setingkat.”
Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU.
No. 12 Tahun 2011 selanjutnya mengatur bahwa :
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.”
Dalam pasal 15 ayat (2) huruf
F, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan Dewan Pers
melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : ‘memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.’
Sangat jelas di situ, Dewan
Pers tidak diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat
peraturan-peraturan sendiri. Bahkan dalam Undang-Undang Pers jelas tertulis
bahwa fungsi Dewan Pers hanya
‘memfasilitasi.’ Jadi organisasi-organisasi pers lah yang berhak dan berwenang
membuat peraturan-peraturan di bidang pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Patut diakui bahwa persoalan
yang menjadi kekuatiran dan keresahan sekelompok elit yang mengaku pers
professional, adalah dampak dari kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang
telah membuka peluang yang sangat luas dan mudah bagi warga masyarakat untuk
mendirikan usaha media dalam skala kecil dan menengah.
Dalam prakteknya, memang
banyak kejadian memprihatinkan dimana sebagian kecil warga masyarakat yang
keliru dan salah menggunakan media sebagai alat untuk memeras pejabat dan
pengusaha. Namun demikian, itu (penyalahgunaan media) bukan berarti secara
global Dewan Pers bisa menggenaralisir dan mencitrakan negative terhadap 43
ribuan media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal yang didirikan
dengan tujuan untuk memeras pejabat. Tugas untuk menindak dan menertibkan itu
(kasus pemerasan) bukan urusannya Dewan Pers melainkan pihak kepolisian dan
organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan.
Sudah sangat jelas bahwa
Peraturan Dewan Pers sendiri Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar
Perusahaan Pers pada poin ke 17 disebutkan : ‘Perusahaan Pers Media Cetak
diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media
penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.’ Jadi verifikasi media
itu tugas organisasi pers untuk menertibkan dan mengantisipasi agar tidak
terjadi penyalahgunaan media.
Namun, pada prakteknya
peraturannya dilanggar sendiri oleh Dewan Pers. Verifikasi media yang
seharusnya dilakukan oleh organisasi perusahaan pers justeru diambil alih
langsung oleh Dewan Pers.
Sedangkan untuk media online
yang saat ini berjumlah puluhan ribu media ternyata belum ada peraturannya sama
sekali tentang verifikasi. Jadi, verifikasi media online yang dilakukan Dewan
Pers sesungguhnya selain bertentangan dengan Undang-Undang, juga tidak memiliki
dasar hukum.
Dengan segala pertimbangan
dan acuan hukum di atas maka dapat kami simpulkan bahwa apa yang dilakukan
Dewan Pers tentang Verifikasi Perusahaan Pers dan pelaksanaan kegiatan UKW bagi
wartawan adalah tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
alias abal-abal.
Persoalan lain yang tak kalah
serius adalah sulitnya akses warga masyarakat di daerah yang menjadi korban
pemberitaan dan atau wartawan lokal yang menjadi korban kekerasan atau
diskriminasi dan pelarangan peliputan, untuk melapor ke Dewan Pers karena jarak
dan biaya ke Jakarta cukup memberatkan. Tak jarang pihak-pihak yang merasa
dirugikan atau korban pemberitaan terpaksa melaporkan dan menyelesaikan
sengketa pers melalui jalur pidana ke pihak kepolisian di daerah.
Selama
bertahun-tahun Dewan Pers membiarkan kondisi ini terus terjadi dan dialami
wartawan dan media. Bahkan Dewan Pers justeru ikut masuk di dalam persoalan
kriminalisasi pers dengan membuat rekomendasi ‘sesat’ yang isinya menyatakan
bahwa wartawan yang membuat berita bukan wartawan karena belum ikut UKW, dan
media yang memberitakan belum diverifikasi, sehingga merekomendasikan kepada
pihak pengadu agar meneruskan sengketa pers melalui jalur pidana umum atau
pelanggaran UU ITE.
Sebagai solusi dari seluruh
permasalahan di atas, baru-baru ini Sekretariat Bersama Pers Indonesia mengumpulkan
ribuan wartawan dari berbagai penjuru tanah air untuk mengadakan Musyawarah
Besar Pers Indonesia tahun 2018. Mubes ini bertujuan untuk memberi ruang
seluas-luasnya bagi wartawan Indonesia untuk menentukan sendiri masa depannya.
Mubes Pers Indonesia 2018 ini telah menghasilkan sebuah keputusan besar yakni
Deklarasi Pembentukan Dewan Pers Independen atau DPI.
Keputusan untuk membentuk
DPI ini adalah sebagai jawaban atas kinerja buruk Dewan Pers yang selama ini
dianggap sebagai ‘perusak’ kemerdekaan pers. Ratusan milyar rupiah bahkan
mungkin sudah triliunan rupiah anggaran negara selama bertahun-tahun habis
melalui sekretariat Dewan Pers di Kementrian Kominfo untuk pengembangan
kualitas pers nasional, namun masalah pers tidak juga terselesaikan. Sebesar
itu anggaran negara tercurah bagi sekretariat Dewan Pers namun masih ada saja
sebutan abal-abal terhadap puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan oleh
Dewan Pers.
Bahkan, akhir-akhir ini
begitu marak kriminalisasi pers terjadi akibat peran rekomendasi Dewan Pers di
dalamnya. Satu buah berita seharga nyawa sudah terjadi di Kalimantan Selatan.
Almarhum Muhammad Yusuf meregang nyawa dalam tahanan akibat dikriminalisasi
karya jurnalistiknya. Ini bukti bahwa
Dewan Pers bukan hanya gagal melindungi kemerdekaan pers tapi telah menjadi
bagian dalam upaya mengkiriminalisasi pers. Untuk itulah DPI akan hadir sebagai
penyelamat kemerdekaan pers. Nantikan pemilihan Anggota Dewan Pers Independen
oleh 51 anggota tim formatur yang akan mengadakan rapat pemilihan pada awal
tahun 2019 nanti melalui Kongres Wartawan Indonesia 2019. Kita tentukan sendiri
masa depan pers Indonesia menuju pers yang professional dan bertanggung-jawab.
Penulis :
Heintje G. Mandagie
Ketua Tim Formatur Pemilihan Dewan Pers Independen/
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !