![]() |
| Ketua MA Prof. Dr. M.Hatta Ali,SH MH, Saat Peluncuran. |
Jakarta, Info Breaking News - Kamis
20 Desember 2018, Mahkamah
Agung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 3.0 yang
terintegrasi dengan Manajemen SDM Berbasis Kompetensi ini di Balairung Mahkamah
Agung RI, Jakarta Pusat, Peluncuran dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH.,
MH., serta dihadiri oleh Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei
Darussalam Vincent Guérend dan
Kepala Unit Tata Kelola Pemerintahan Demokratik and Pengentasan Kemiskinan UNDP
Indonesia Siprianus Bate Soro.
Dalam
peluncuran ini juga diadakan diskusi bertajuk “Meningkatkan Transparansi,
Akuntabilitas, dan Efektivitas Proses Sumber Daya Manusia melalui Aplikasi
Sistem Informasi Kepegawaian”. Panel diskusi menghadirkan empat panelis yaitu;
Sekretaris Mahkamah Agung RI H. Achmad
Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara H. Ir. Azwar Abubakar, M.M.,
Bupati Kabupaten Banyuwangi H. Abdullah
Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., dan Dr. Ir. Dwi Heriyanto,
B, M.T, VP Human Capital Development, PT
Telkom.
Diskusi yang dihadiri oleh
internal Mahkamah Agung, akademisi, dan kementerian ini akan berfokus pada
pertukaran ide dan gagasan mengenai tantangan, peluang, dan pendekatan inovatif
yang dilakukan oleh lembaga tersebut dalam memaksimalkan penggunaan sistem
informasi sumber daya manusia.
Badan
Peradilan Indonesia Yang Agung, yang merupakan visi Mahkamah Agung RI tahun
2010-2035, salah satunya dicirikan dengan badan peradilan yang mengelola sumber
daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil
peradilan yang berintegritas dan profesional. Untuk mencapai kondisi tersebut,
Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035 mengamanatkan agar pengelolaan Sumber Daya
Manusia Mahkamah Agung dilakukan berbasis kompetensi, agar dapat dicapai desain
organisasi berbasis kinerja dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan prima
kepada pengguna Peradilan.
Saat
ini, jumlah pegawai Mahkamah Agung adalah sebanyak 30.960 (tiga puluh ribu
sembilan ratus enam puluh) orang, dan ditempatkan pada 911 (sembilan ratus
sebelas) satuan kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik yang
bertugas di Kantor Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan
Tingkat Pertama di seluruh Kabupaten/Kota, pada 4 (empat) lingkungan Peradilan,
termasuk yang berada di pulau-pulau terpencil dan terluar. Untuk dapat
mengelola sumber daya manusia sebanyak itu, dibutuhkan sistem informasi
pengelolaan pegawai yang mudah, cepat, efisien, dan efektif.
Sejak
tahun 2010, Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem informasi kepegawaian
yang disingkat SIKEP versi 1. Pada saat itu, aplikasi ini hanya dipergunakan
untuk merekam data dan dokumen elektronik Pegawai. Dengan aplikasi SIKEP, semua
data pegawai tersimpan dalam dokumen elektronik, sehingga dapat diakses dengan
mudah dibanding penyimpanan berbasis kertas (paper based).
Belakangan
muncul kebutuhan untuk mengembangkan aplikasi tersebut dengan memanfaatkannya
sebagai sarana pelayanan kepegawaian. Karena itu dilakukan pengembangan dengan
memasukkan fitur-fitur layanan kepegawaian seperti layanan Kenaikan Pangkat
Otomatis (KPO) bagi pegawai di seluruh satuan kerja seluruh Indonesia, layanan ujian
dinas bagi pegawai yang diselenggarakan secara online (e-Exam) dari satuan kerja di seluruh Indonesia, layanan proses promosi
dan mutasi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
terhadap pegawai di satuan kerja di seluruh Indonesia, layanan data pengisian
LHKPN bagi Pejabat Negara dan pegawai yang memiliki kewajiban laporan harta
kekayaan, layanan dalam Penetapan Pensiun Otomatis bagi pegawai yang memasuki
purna tugas, layanan pengolahan data lainnya untuk kepentingan lembaga.
Pengembangan
fungsi aplikasi ini kemudian ditandai dengan pembedaan nomenklatur versi. Jika
yang pertama disebut sebagai versi 1.0, maka yang kedua ini disebut sebagai
versi 2.0. Pembedaan ini dilakukan pada tahun 2015 seiring pengembangan
aplikasi tersebut.
Seiring
lahirnya aplikasi-aplikasi lain di lingkungan Mahkamah Agung serta kebutuhan
untuk memaksimalkan fungsi aplikasi SIKEP lahir pemikiran untuk mengintegrasikannya
dengan aplikasi-aplikasi tersebut. Dengan integrasi ini, fungsi SIKEP tidak
hanya sebagai sarana penyimpanan data dan pelayanan kepegawaian, melainkan juga
sarana pengambilan keputusan terkait dengan sumber daya manusia, seperti
promosi dan mutasi, rotasi, pemberian penghargaan, dan penegakan disiplin
pegawai. Karena itu aplikasi ini dalam versi terbaru yang disebut versi 3.0
telah diintegrasikan dengan sistem informasi kediklatan (Sisdiklat) dan sistem
informasi pengawasan (Siwas). Selain itu, versi 3.0 ini sudah dilengkapi dengan
dashboard yang berisikan statistik keadaan Pegawai dari berbagai informasi yang
dibutuhkan oleh pimpinan. Pada tataran yang lebih ideal, integrasi ini
bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sumber daya
manusia di Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya.
Khusus
untuk pelayanan kepegawaian, dalam versi 3.0 ini juga ditambahkan fitur-fitur
baru, seperti layanan proses Promosi dan mutasi hingga cetak SK yang
terintegrasi dalam satu sistem, layanan perhitungan biaya pindah bagi pegawai
dalam proses mutasi secara otomatis, layanan absensi online, layanan bagi
satuan kerja dalam hal pelaporan yang sudah diintegrasikan dalam template dan
layanan mandiri bagi seluruh pegawai dalam hal administrasi kepegawaian.
Pengembangan aplikasi SIKEP Versi 2.0
pada tahun 2017 dimulai dengan pengembangan Arsitektur Grand Desain dan Quality Assurance SIKEP. Arsitektur Grand
Desain SIKEP ini dikerjakan oleh Konsultan dari Universitas Indonesia atas
biaya dari UNDP-SUSTAIN. Sedangkan
pengerjaan Aplikasi SIKEP versi 3.0 sepenuhnya dilakukan oleh Satgas SIKEP yang
seluruhnya merupakan staf Mahkamah Agung. Sampai dengan selesainya
aplikasi SIKEP Mahkamah Agung telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 529.640.000
(Lima ratus dua puluh sembilan juta, enam ratus empat puluh ribu rupiah). *** Hoky.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !