Semarang, Info Breaking News - Lambatnya
proses pembuatan E-KTP di Semarang, Jawa Tengah membuat masyarakat menunggu
dalam ketidakpastian. Rabu, 19 Desember 2018 Tim Info Breaking News mendatangi
TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Semarang Timur untuk
memperoleh informasi apa yang menjadi kendala lambannya proses pembuatan E-KTP.
Saat
Tim Info Breaking News menanyakan seharusnya berapa lama E-KTP sudah jadi dan
bisa diambil di TPDK, pegawai di TPDK menyampaikan bahwa dalam 4 hari kerja
sejak perekaman seharusnya E-KTP sudah bisa diambil. Namun dalam prakteknya
tidak demikian. “Tadinya 4 hari, kemudian mundur menjadi seminggu. Lalu 2
minggu. Hingga saat ini kita sampaikan bahwa untuk menunggu E-KTP jadi sampai
dengan 40 hari kerja,” ungkapnya.
Sebagai
contoh, ada warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP sejak 12 November 2018
namun hingga berita ini ditayangkan, E-KTP belum bisa diambil di TPDK.
Alasannya karena belum mendapatkan kiriman E-KTP dari Disdukcapil (Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Semarang. “Kami hanya perpanjangan tangan
dari Disdukcapil, sehingga saat ini hanya bisa menunggu,” ujar salah seorang
pegawai di TPDK.
Tidak
cukup sampai disitu, pelayanan di TPDK juga tidak maksimal dan terhambat karena
tidak bisa digunakannya alat perekaman E-KTP. Menurut Agung, salah seorang
pegawai di TPDK Kecamatan Semarang Timur kendala ini sudah dilaporkan namun
hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Kondisi ini sudah berlangsung kurang lebih
2 minggu. “Password yang kami miliki untuk perekaman E-KTP tidak bisa
digunakan. Sudah kami laporkan ke pusat tapi sampai hari ini belum ada tindak
lanjut,” katanya.
Tanpa
adanya E-KTP masyarakat juga akan kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen lain
seperti SIM, BPJS, Dokumen Perbankan, dan lainnya. Apalagi, menurut Agung,
sejak pertengahan September 2018 dari Kemendagri sudah tidak mengeluarkan Surat
Keterangan pengganti E-KTP. “Kalaupun ada paling dibuatkan yang manual, tanpa
ada fotonya. Kemarin ada yang kami beri itu katanya untuk mengurus BPJS, namun
ditolak. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.
Jauh
panggang dari api, mungkin inilah peribahasa yang cocok terkait pelayanan
pembuatan E-KTP di Semarang. Padahal Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tjahjo
Kumolo telah menetapkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 19
Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan
seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat
Keterangan Pindah diselesaikan dalam waktu 1 jam dan paling lama 24 jam. Lalu
jika harus menunggu sampai 40 hari, apakah ini tidak mengabaikan Permendagri
maupun hak masyarakat? Semoga Walikota Semarang dan dinas terkait segera
menindaklanjuti hal ini. *** Vin




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !