![]() |
| Ketua KPU Arief Budiman |
Jakarta, Info Breaking News –
Debat kandidat presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 akan segera
dilaksanakan.
Sebelumnya pada hari Sabtu
(5/1/2019), enam panelis yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
telah bertemu dengan kedua tim pemenangan untuk menyusun daftar pertanyaan yang
akan disampaikan kepada kedua paslon.
Pada debat pertama yang akan berlangsung pada tanggal 17 Januari mendatang, tema yang diangkat ialah hukum, HAM, korupsi dan terorisme.
Berbeda dengan debat kandidat pada
2014 silam, kali ini KPU memutuskan untuk membuka daftar pertanyaan panelis
sebelum hari H. Rencananya paling lambat Kamis (10/1/2019) tim pemenangan kedua
kubu diundang untuk menerima daftar pertanyaan.
''Jadi, seperti bank soal begitu,''
ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta.
Dari seluruh pertanyaan yang tersedia, tiap kandidat
nantinya diperbolehkan memilih tiga pertanyaan secara acak. Menurut Arief, debat
merupakan salah satu metode kampanye yang tentu saja di dalamnya ada
penyampaian visi-misi. Dengan adanya “bank soal”ini, paslon diberi kesempatan
mempersiapkan jawaban terbaik untuk seluruh pertanyaan.
''Kalau ada pertanyaan yang nggak
bisa dijawab detail, itu sebenarnya tujuan dan inti dari kampanye tidak
tercapai,'' lanjutnya.
Enam panelis dalam debat kali ini sudah disepakati dua
pihak. Empat di antaranya usulan KPU. Yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua
Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mantan Ketua MA Bagir Manan, dan pakar hukum
internasional Hikmahanto Juwana. Sementara itu, usulan paslon 01 adalah pakar
hukum tata negara dan administrasi negara Bivitri Susanti. Lalu, usulan paslon
02 adalah pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Ada dua nama yang sebelumnya masuk daftar panelis debat yang
akan dilangsungkan di Hotel Bidakara, Jakarta, itu, tetapi akhirnya dicabut.
Yakni, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo yang diusulkan paslon 01 dan mantan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang merupakan usulan paslon 02.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno
Priyo Budi Santoso menuturkan, penarikan dilakukan karena Tim Kampanye Nasional
(TKN) Jokowi-Ma'ruf mengirim surat ke KPU yang menyatakan keberatan dengan BW.
''Salah
satu konsekuensinya, mereka harus ngedrop juga salah satu antara Bivitri atau
Adnan,'' ujarnya. ***Samuel Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !