![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Sidang perdana mantan
Menteri Sosial Idrus Marham dilangsungkan pada hari ini, Selasa (15/1/2019).
Idrus didakwa menerima suap Rp 2,2
miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik PT Blackgold Natural Resources
(BNR) yang diduga dilakukan sebagai pemulus agar Idrus bersama mantan Wakil
Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengupayakan BNR menggarap proyek
PLTU Riau-1.
"Menerima hadiah uang secara bertahap yang
seluruhnya berjumlah Rp 2.250.000.000 dari Johannes Budisutrisno Kotjo,"
ucap jaksa Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan.
Pada kasus ini, Idrus disebut memiliki kapasitas
sebagai penanggung jawab musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai
Golkar.
Pada 2017, saat Setya Novanto tersandung kasus korupsi
proyek e-KTP, Idrus menduduki posisi sebagai pelaksana tugas ketua umum. Sembari menentukan
ketua umum definitif, partai berlambang pohon beringin itu menggelar munaslub.
Dalam susunan kepanitiaan, Idrus Marham tercatat sebagai penanggung jawab
sedangkan Eni menduduki posisi bendahara.
Di tahun yang sama, Idrus diketahui berkomunikasi
dengan Eni agar meminta uang USD 2,5 juta kepada Johannes untuk kepentingan
munaslub. Arahan tersebut pun disanggupi Eni. Selanjutnya, pada 18 Desember
2017 lalu, Johannes melalui asisten pribadinya memberikan uang kepada Idrus melalui
Eni Maulani Saragih dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 2 miliar.
Tak sampai di situ saja, Idrus juga
kembali meminta bantuan berupa uang kepada Johannes terkait biaya pencalonan
suami Eni, M Al Khadziq sebagai Kepala Daerah Kabupaten Temanggung.
"Atas adanya permintaan dari terdakwa dan Eni,
Johannes akhirnya memerintahkan Audrey Ratna Justianty untuk memberikan uang
sejumlah Rp 250 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***Sam
Bernas



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !