![]() |
| Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo |
Jakarta, Info Breaking News - Satgas
Antimafia Bola berhasil mengamankan seorang wasit Liga 3 terkait kasus
pengaturan skor sepak bola.
Wasit NS tersebut kemudian diketahui menerima
uang sejumlah Rp 45 juta saat pertandingan antara PS Persibara melawan PS
Pasuruan. Karena perbuatannya, NS langsung ditetapkan menjadi tersangka dan
kini berada dalam tahanan.
“NS langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satgas Antimafia
Bola,” jelas Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa
(8/1/2019).
NS dijadikan tersangka berdasar keterangan Priyanto alias Mbah Pri,
Johar Lin Eng, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih. Ketiganya sudah lebih dahulu
dijadikan tersangka dalam kasus pengaturan skor. Dari mereka, Polri pun
berhasil mengungkap sejumlah pihak yang terkait dengan pengaturan skor antara
Persibara vs Pasuruan dalam pertandingan Liga 3.
“Demikian juga keterangan saksi lain atas inisial P. Dari peristiwa
tersebut didapat keterangan NS menerima uang sebesar Rp 45 juta dari
pertandingan tersebut. NS tidak sendiri (keterlibatannya) dalam pertandingan
tersebut karena ada beberapa pihak yang terlibat,” tegasnya.
Rp 45 juta itu diterima NS dari Mbah Pri. Rinciannya sebesar Rp 30 juta
di hotel Sentral dan Rp 10 juta diserahkan Mbah Putih selesai pertandingan yang
berakhir 2-0 untuk kemenangan Persibara sedangkan sisanya Rp 5 ditransfer ke
rekening NS. Kini uang tersebut sudah disita
oleh Satgas.
Diketahui, dalam kasus ini ada tersangka lain yakni Mbah Pri dan sang
anak, Anik; Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng; dan yang terakhir
anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto. ***Juenda



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !