![]() |
| Advokat Senior Alexius Tantrajaya, SH MH |
Dengan waktu yang hanya
tersisa 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan hingga laporannya kadaluarsa, advokat
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. dengan didasari tanggung jawab dan rasa
kemanusiaan terhadap sang klien terus berjuang agar kliennya tersebut menerima keadilan yang menjadi haknya. Setelah usaha selama bertahun-tahun tak membuahkan hasil, kini Alexius mengirimkan sebuah surat keluhan dan pengaduan
kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia.
Dalam surat dengan nomor
06/MPH-Pid/ATR/II/2019 tertanggal 22 Februari 2019 tersebut Alexius
menyampaikan keluhannya kepada Ketua Kompolnas RI atas ketidakadilan yang
dirasakan oleh kliennya.
Sebelumnya Alexius telah menempuh semua upaya hukum
demi kepastian hukum yang menimpa kliennya Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono,
seorang janda ditinggal mati sang suami, yang menuntut kepastian hukum atas
drinya yang harus dengan susah payah membiayai dua orang anaknya hasil dari
perkawinan dengan almarhum suaminya Denianto Wirawardhana, karena tidak
mendapatkan harta yang diwariskan oleh almarhum terbilang cukup besar berupa
uang tabungan di Bank Bumi Artha senilai Rp 9.600.000.000,- serta dua unit Ruko
dikawasan Jembatan Dua Jakarta.
Namun, harta tersebut hingga kini tak bisa ia nikmati akibat adanya
keterangan palsu yang dilakukan oleh para saudara almarhum, diantaranya Lim Kwang Yauw, Kustiadi
Wirawardha, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata, dan Ferdhy Suryadi
Suwandinata, didepan
seorang Notaris bernama Rohana Frieta SH di Jakarta pada 11 Januari 2008 di Jakarta, yang menyebutkan
bahwa almarhum Denianto Wirawardhan, sepanjang hidupnya tidak pernah menikah
dan tidak pernah mengadopsi anak. Dan dengan keterangan palsu itu pula akhirnya
sang Notaris menetapkan Lim Kwang Yauw cs menjadi ahli waris serta sekaligus
yang berhak menikmati harta kekayaan almarhum Denianto Wirawardhana itu.
Laporan sebelumnya sudah dilayangkan oleh pihak Maria dan tercatat dalam
surat laporan polisi No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tertanggal 8 Agustus
2008, namun mangkrak tak tersentuh.
“Bahwa oleh karena segala upaya yang dibenarkan
oleh Undang-Undang telah kami laukan sebagai Advokat dan Penasehat Hukum yang
diangkat oleh Menteri Kehakiman RI pada tanggal 7 November 1991 Nomor:
D-660.KP.04.13-Th.1991 dalam melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak
klien kami: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono dan memperjuangkan hak-hak
klien kami: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono beserta anak-anaknya: Thomas
Wirawardhana, Randy William dan Cindy William, atas harta waris yang
ditinggalkan oleh suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut, ternyata telah
mengalami perlakuan hukum yang berbeda
dan diskriminatif serta tidak adil, dengan cara pembiaran ketika harta warisnya
diambil oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan memasukkan keterangan palsu
dalam Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008, yang hingga kini
meskipun telah dibuat laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III
tertanggal 8 Agustus 2008, sampai dibuatnya surat ini telah berjalan 10
(sepuluh) tahun 7 (tujuh) bulan, ternyata status para terlapor tetap masih
sebagai terlapor.
Berdasarkan atas hal yang diuraikan di atas, setelah berbagai upaya hukum yang diberikan oleh Undang-Undang telah kami lakukan ternyata belum memberikan keadilan terhadap klien kami dan anak-anaknya, untuk itu kami mohon perlindungan hukum dan tindakan kepada Bapak Ketua Kompolnas RI agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan.”
Berdasarkan atas hal yang diuraikan di atas, setelah berbagai upaya hukum yang diberikan oleh Undang-Undang telah kami lakukan ternyata belum memberikan keadilan terhadap klien kami dan anak-anaknya, untuk itu kami mohon perlindungan hukum dan tindakan kepada Bapak Ketua Kompolnas RI agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan.”
“Demikian atas perkenan Bapak Ketua Kompolnas
RI memberikan Perlindungan Hukum kepada klien kami Ny. Maria Magdalena Andriati
Hartono selaku warga negara Indonesia, untuk bisa mendapatkan keadilan atas hak-hak
hukumnya.”
*** Mil.
*** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !