Jakarta, Info Breaking News - Indonesia
memiliki potensi untuk menjadi negara dengan ekonomi terbesar di dunia jika
terdapat konsistensi hukum. Sistem hukum yang mengakomodir peradilan yang
cepat, sederhana, dan biaya ringan berkonstribusi untuk meningkatkan kepastian
bagi pelaku dan komunitas bisnis di Indonesia. Meningkatnya peringkat Indonesia
dari peringkat 171 di tahun 2014 menjadi peringkat 145 di 2018 dalam survei
kemudahan dalam berbisnis yang dilakukan oleh World Bank membuktikan bahwa
Indonesia terus melakukan pembenahan iklim bisnis dalam beberapa tahun
terakhir. Tentunya terdapat pula tantangan yang dihadapi.
Sejak
2013 Mahkamah Agung dan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) telah menjalin
kerjasama pada beberapa isu yang menjadi kepentingan kedua lembaga ini.
Misalnya dalam hal konsistensi putusan pengadilan atau pengembangan database
online di mana putusan diarsipkan dan dapat diakses oleh siapa saja.
Hari
ini (26/02/2019) bertempat di Auditorium Erasmus Huis, Jakarta diselenggarakan
diskusi yang mengangkat tema “Musical and Legal Harmony: The Role of The
Judiciary in Enhancing The Ease of Doing Business and Enforcement of
Contracts”. Acara terbagi ke dalam dua sesi yakni keynote speech yang dibawakan
oleh President Hoge Raad, M. W. C. Feteris dan diskusi panel yang menghadirkan
Dr. Syahrial Sidik, SH., MH., (Perwakilan dari Mahkamah Agung), Aria Suyudi,
Fikri Assegaf, dan Anika Faizal. Turut hadir pula dalam acara ini Duta Besar
Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol. Para peserta yang hadir terdiri dari
para praktisi hukum, pelaku bisnis,dan akademisi.
Dalam
keynote speechnya, M. W. C. Feteris menyampaikan pentingnya rule of law bagi
kemudahan berbisnis. “Rule of law bukanlah mainan teoritis para hakim atau ahli
hukum, melainkan salah satu prasyarat mendasar bagis masyarakat yang damai dan
makmur. Investor lebih rela menanamkan uangnya dalam suatu proyek jika jelas
aturan mana yang akan ditegakkan, dan jika mereka yakin bahwa hal ini akan
terlaksana dengan adil dan jujur; dan jika mereka bisa memulai dan melanjutkan
kegiatan mereka tanpa perlu membayar uang dalam jumlah besar kepada orang-orang
yang memutuskan atas nama pihak yang berwenang,” terang President Hoge Raad
ini.
Menurut
Feteris, salah satu persoalan yan paling penting adalah konsistensi putusan
pengadilan. Hal tersebut sedang digarap secara serius oleh Mahkamah Agung RI
dalam kerangka pembaruan, dengan titik berat pada putusan pengadilan yang
memiliki kepentingan lebih luas. “Perkembangan ini layak mendapat dukungan kami
sepenuhnya. Dengan senang hati kami berbagi dengan Mahkamah Agung terkait
pengalaman kami mendorong konsistensi dalam yurisprudensi di Belanda, tidak
dengan memaksakan blueprint asing,
tetapi dengan hubungan antar sejawat yang dapat membantu rekan-rekan Indonesia
menemukan solusi yang paling sesuai dengan konteks Indonesia,” ungkapnya.
Sedangkan
dalam diskusi panel, lebih banyak diulas terkait reformasi dan modernisasi yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung. “Kami banyak belajar dari Hoge Raad yang secara
resmi pada 2012 menerapkan sistem kamar. Jadi tidak ada lagi hakim yang bukan
ahlinya berada di kamar yang tidak tepat. Semua peradilan ditangani oleh hakim
yang tepat. Kemudian telah mulai dilakukan di tingkat pengadilan pertama dan
pengadilan tinggi dengan membuat sertifikasi hakim,” ujar Dr. Syahrial Sidik,
SH., MH., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.
Lebih
lanjut dijelaskan oleh Syahrial Sidik bahwa Mahkamah Agung terus berinovasi
dengan mulai menerapkan e-court. “E-court ini berkaitan dengan sistem yang kita
bangun mulai dari SIPP, PTSP, dan direktori putusan hingga kita akan melangkah
dengan sistem peradilan yang berbasis teknologi mulai dari e-filing
(pendaftaran perkara secara online), e-payment (pembayaran panjar perkara
secara online, dan e-summons (pemanggilan pihak secara online). Meskipun masih
banyak ditemukan kendala terutama di daerah karena belum meratanya sarana
prasarana teknologi,” jelasnya.





0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !