![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Tiga wanita ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus
(Krimsus) Polda Jawa Barat setelah terbukti bersalah melakukan kampanye hitam
terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf
Amin.
“Sudah dinyatakan resmi sebagai tersangka dan juga dikenakan
penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat
dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Dalam video yang viral tersebut, ketiga
perempuan, yakni Enggay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih tersebut mengatakan jika Jokowi terpilih kembali,
maka azan tak akan lagi berkumandang.
Nampak dalam video yang diketahui berlokasi di Karawang tersebut, ketiga perempuan berhijab itu tengah berbicara kepada salah
seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Mereka memengaruhi warga agar tidak
memilih Jokowi pada pilpres mendatang.
"Moal
aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang
kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan,
tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah,
laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," ungkap salah seorang dari
mereka.
Ketiganya
ditangkap sejak Minggu (25/2/2019) malam di Karawang. Atas perbuatannya, mereka
dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No. 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***Irdan



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !