![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019)
pagi tadi, terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku dirinya bersalah karena telah
memproduksi berita bohong alias hoaks, termasuk juga menyadari bahwa kasusnya
diduga terkait dengan politik.
Di akhir persidangan, Ratna
terlihat meminta izin kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Joni
untuk menyampaikan pendapatnya.
"Sebenarnya tidak dalam
konteks materi kasusnya. Tapi saya ingin menyampaikan saja sebagai warga negara
yang sekarang sedang berhadapan dengan pengadilan. Dari pengalaman yang saya
rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui dari bacaan, baik
melalui ahli dan lain. Saya memang betul melakukan kesalahan," tutur
Ratna.
Belum selesai bicara, Hakim
Joni kemudian memotong Ratna dan meminta pernyataannya tersebut dituangkan
secara tertulis ketika menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
sidang selanjutnya.
"Begini saja, nanti
bisa Anda tuangkan secara tertulis mengenai surat dakwaan," kata Joni.
Namun, Ratna tetap meminta
waktu agar bisa menyampaikan pernyataannya di persidangan hari ini.
"Ini sedikit saja pak.
Saya sebenarnya hanya ingin mengatakan kita ini, saya salah oke. Namun
sebenarnya yang terjadi di lapangan dan yang terjadi pada peristiwa penyidikan
ada ketegangan yang luar biasa, yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini
politik," lanjut Ratna.
Lebih lanjut, Ratna dalam
pernyataannya pun berharap agar dalam persidangan ini hukum berada di atas
segalanya, bukan kekuasaan.
"Jadi saya berharap
sekali pada persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini marilah kita
jadi hero untuk bangsa ini. Bukan untuk saya, kalau saya dipenjara
karena pengadilan ini saya enggak masalah. Namun untuk bangsa ini,
kita mungkin harus berhenti. Bahwa hukum di atas segalanya, bukan
kekuasaan," kata Ratna.
Menanggapi hal itu, Hakim
Joni pun menyampaikan yang diadili di dalam persidangan adalah perbuatan. Ia
juga menegaskan pengadilan tak akan ikut-ikutan dalam masalah politik.
"Perlu saya sampaikan
kepada saudara, bahwa yang diadili ini adalah perbuatannya. Kita tidak terikat,
pengadilan tidak ikut-ikutan masalah politik. Kedua, saudara bukan berhadapan
dengan pengadilan. Pengadilan menyidangkan atas perbuatan. Harap
dipahami," tegasnya.
Sebelumnya diketahui,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyebaran
berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, hari ini.
Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU.
JPU mendakwa Ratna melanggar
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan
Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). ***Winda Syarief



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !