![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Bagi kalian pengguna aplikasi transportasi
berbasis online seperti Grab mungkin sudah tak asing lagi dengan langkah
membatalkan pesanan.
Membatalkan pesanan Grab di Indonesia nampaknya sudah
menjadi hal lumrah. Namun, berbeda dengan Grab Singapura.
Pengguna aplikasi di negara tersebut akan dikenakan
denda sebesar 4 dollar Singapura (sekitar Rp 40.000) jika diketahui membatalkan
pesanan setelah lewat 5 menit dari waktu booking.
Dalam pernyataan resminya, Grab Singapura menjelaskan
kebijakan tersebut akan efektif berjalan mulai 11 Maret 2019 mendatang.
Nantinya, uang dari denda pembatalan tersebut akan langsung ditransfer ke mitra
pengemudi yang bersangkutan.
"Setelah melihat data dan tren penggunaan, kami
yakin tenggang lima menit (atau 3 menit untuk GrabShare) cukup bagi konsumen
untuk memutuskan akan membatalkan atau tidak," kata juru bicara Grab dalam
pernyataan resminya, Rabu (6/3/2019).
Dalam kurun waktu itu, mitra pengemudi disebut Grab
tidak akan berjalan terlalu jauh untuk menjemput penumpang.
"Kebijakan pembatalan yang diperbarui ini
memungkinkan fleksibilitas bagi pelanggan, sembari berlaku adil bagi mitra
pengemudi," tambahnya.
Sebelumnya, Grab Singapura sudah pernah memberlakukan
kebijakan denda 5 dollar Singapura terhadap pelanggan yang melakukan pembatalan
ketiga dan seterusnya, dalam waktu satu minggu. Sedangkan bagi mitra
pengemudi yang membatalkan pesanan, maka calon penumpang akan diberi
GrabRewards sebesar 100 poin.
Denda ini tidak berlaku bagi pelanggan yang
membatalkan pemesanan dalam waktu lima menit saat sedang mencari driver.. Biaya
pembatalan juga akan dibebaskan untuk penumpang jika pengemudi tidak tiba dalam
waktu lima menit setelah perkiraan waktu kedatangan ditunjukkan pertama kali di
aplikasi. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !