![]() |
Sambutan
Ketua MA dan Pembukaan acara HUT dan Seminar Nasional IKAHI oleh
Prof. Dr. H.
M. Hatta Ali, SH, MH
|
Jakarta, Info Breaking News - Memperingati ulang
tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke-66, diselenggarakan berbagai
rangkaian acara seperti tabur bunga di Makam Pahlawan, khitanan masal, donor
darah dan sosialisasi hukum ke universitas-universitas. Sebagai puncak
perayaan, Rabu (20/03) IKAHI menyelenggarakan seminar dengan topik Perlindungan
Hukum terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi Elektronik di Era
Teknologi Digital di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Para narasumber yang
dihadirkan yakni Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., Rosalia Suci Handayani, S.H.,
LL,M. (Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia), Dr. Chairul
Tanjung, Agung Nugroho (CEO & Co-Founder PT Kudo Teknologi Indonesia), dan Dr.
Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
Turut hadir dalam
acara ini Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, Ketua Komisi Yudisial Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH, MH, Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly, Brigjen. Pol. Rudy
Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA mewakli Kapolri, pengacara kondang Dr.
Juniver Girsang, SH, MH dan jajaran Mahkamah Agung
serta sejumlah tamu undangan yang terdiri dari penegak hukum, akademisi,
praktisi hukum, dan awak media yang jumlahnya sekitar 1000 orang.
![]() |
Pemukulan
Gong oleh Ketua Mahkamah Agung
Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH
|
Dalam sambutannya,
Ketua Panita HUT IKAHI ke-66 DR. Burhan Dahlan SH, MH. menyatakan bahwa IKAHI
sebagai organisasi para hakim harus mampu memberikan sumbangsih ilmu
pengetahuan baik teori maupun praktik yang bermanfaat bagi para hakim dan
seluruh stakeholder lembaga peradilan khususnya serta bagi masyarakat luas pada
umumnya.
Terkait dengan topik
seminar, Ia mengatakan “Dipilihnya
topik ini dengan pertimbangan bahwa di era serba digital dalam segala aspek
kehidupan masyarakat di antaranya adalah perdagangan online, tentu saja kita
sebagai hakim harus memiliki pemahaman yang utuh dan meadahi. Tidak boleh
ketinggalan oleh pihak lain, agar kita sebagai aparatur peradilan yang bertugas
menegakkan keadilan mampu menjawab segala tantangan khususnya terkait dengan
permasalahan tersebut. dan melindungi semua stakeholder yang terlibat di
dalamnya, dalam perspektif hukum,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini
pula, Ketua MA Hatta
Ali memberikan pengarahan kepada seluruh anggota IKAHI. Ia mengingatkan seluruh
hakim terus menjaga integritas dan berpegang teguh pada kode etik hakim.
![]() |
Pemotongan
Tumpeng oleh Ketua Mahkamah Agung
Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH
|
"Maka perlu saya tekankan bahwa integritas merupakan kata kunci terhadap
legitimasi lembaga peradilan yang didasarkan pada jaminan kepercayaan yang
melibatkan publik sebagai organisasi progresif. IKAHI senantiasa mendorong agar
para hakim senantiasa menjaga integritasnya dan berpegang teguh pada kode etik
dan perilaku hakim karena integritas inilah yang akan mengangkat Marwah lembaga
keadilan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Hatta Ali juga
mengatakan zaman telah berubah. Generasi milenial tumbuh dan kini kebutuhan
sehari-hari dapat diperoleh dengan mudah lewat transakai elektronik. Sekira
53,7 persen dari 200 juta penduduk terhubung dengan internet.
"Terobosan
ini sama seperti terobosan lain, di satu sisi mempermudah kehidupan
perekonomian masyarakat, namun di sisi lain memunculkan hal-hal yang tidak
diinginkan seperti misalnya bocornya data oleh cambridge analityca. Inilah
tuntutan bagi para hakim di zaman ini agar bisa mengantisipasi dan mencari
solusi bagi perkembangan ekonomi digital yang bukan hanya memunculkan sisi
positif bagi konsumen maupun pelaku bisnis, namun juga sisi negatif bagi
keduanya," pungkas Hatta Ali.
![]() |
Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berada di HUT IKAHI
bersama Emil F. Simatupang
Pemimpin Umum Info Breaking News
dan Soegiharto Santoso Wapemred Info Breaking
News
|
Selanjutnya dalam seminar yang dimoderatori oleh Dazen
Vrilla, 3 pembicara disesi pertama yaitu Agung
Nugroho, CEO & Co-Founder PT Kudo Teknologi Indonesia memaparkan tentang pelaku
usaha bidang teknologi informasi yang menawarkan barang maupun layanan lainnya
diberbagai bidang kebutuhan masyarakat
melalui Online dan memberikan penjelasan mengenai aktiftas
bisnis berbasis elektronik yang dikembangkan serta telah beroperasional dengan sangat baik, dimana sistem tersebut 99% dibuat
oleh anak bangsa sendiri dan telah digunakan bukan hanya di Indonesia,
melainkan digunakan pula di negara lainnya di dunia.
Pembicara kedua Rosalia Suci
Handayani, S.H., LL,M. selaku Direktur
Eksekutif Kepala Departemen Hukum
Bank Indonesia menyampaikan kewajiban pendaftaran di
Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan
sistem pembayaran, bentuk pengawasan dan sanksi yang diberikan BI kepada pelaku
usaha.
Dan
Pembicara ketiga Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M selaku Pakar
Hukum Telekomunikasi Media dan Informatika UI memaparkan tentang tinjauan
hukum mengenai teori dalam transaksi elektronik, implikasi hukum maupun
perbandingan hukum di berbagai negara mengenai perlindungan dan penegakan hukum
serta pembaruan hukum nasional.
![]() |
Kiri-kanan: Advokat
Kondang Juniver Girsang, Yang Mulia Sarpin Rizaldi,
Brigjen Pol. Rudy Heriyanto
hadir mewakili Kapolri
dan Soegiharto Santoso selaku Wapemred Info Breaking
News.
|
Pada
sesi kedua ada Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. selaku guru besar UI bidang
ekonomi menyampaikan
tinjauan bisnis dalam transaksi elektronik dihubungkan dengan pembangunan
ekonomi nasional yang meliputi aspek persiapan, kendala di era globalisasi dan
perbandingan negara-negara maju di dunia yang telah menggunakan transaksi
elektronik diberbagai aspek kehidupan.
Dilanjutkan dengan Dr.
Chairul Tanjung selaku pengusaha sukses yang mengembangkan berbagai
kegiatan usaha yang meliputi barang/jasa. Memaparkan mengenai
pengalaman dalam menjalankan kegiatan usaha, tanggungjawab atas produk/jasa
yang ditawarkan, tantangan maupun peluang bisnis dalam kegiatan usahanya di era
transaksi elektronik.
Bahwa memang faktanya saat ini transaksi
elektronik di Era Teknologi Digital berkembang dengan sangat pesat dan
dibutuhkan perlindungan hukum tehadap konsumen, diharapkan para Hakim paham
akan hal tersebut, sehingga para Hakim dapat bertindak melindungi kepentingan
publik dan tidak abai dalam menjalankan kewenangannya untuk melindungi warga
negaranya dan para hakim selalu mengikuti perkembangan business model yang
terus berkembang secara berkelanjutan di Era Teknologi Digital ini. ***Hoky/Vincent
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !