![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan panggilan terhadap
tiga pejabat Kementerian PUPR.
Ketiganya dihadirkan untuk
menjadi saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar terkait kasus
suap pelaksanaan proyek
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang
saksi untuk tersangka TMN terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di
Kementerian PUPR," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah, Selasa
(26/3/2019).
Dari tiga orang yang dipanggil, dua di antaranya ialah Kepala
Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Papua, yakni Saul dan Raymond. Sedangkan
satu lainnya adalah Puja Nurmadi yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) SPAM Sumut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga aliran dana
terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di
Kementerian PUPR terjadi cukup masif.
KPK, Febri menjelaskan, sebelumnya telah
menerima
pengembalian uang oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR
yang memegang proyek SPAM, dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22
miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.
Sejauh
ini, KPK telah resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tersebut.
Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto
(BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera
Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo
(YUL).
Keempatnya kini tengah dalam proses persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan
diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE),
PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK
SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat
Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny
Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek
pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba
1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi
dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk
proyek tersebut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima fee sebesar Rp 350
juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta
untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Sedangkan Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan
22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa dan Teuku Moch Nazar
Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan
Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. ***Raymond Sinaga



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !