![]() |
Hoky di persidangan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL tanggal 20 Maret 2019. Sidang akan dilanjutkan pada 27 Maret 2019 |
Jakarta, Info Breaking News - Dugaan rekayasa dan kriminalisasi wartawan jilid 2 (dua) terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com ini akan diuji lagi di Pengadilan
Negeri Bantul, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 mendatang, sebelumnya Hoky
telah mengalami proses kriminalisasi jilid 1 (satu) dan sempat ditahan selama
43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016 hingga
05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para
oknum penegak hukum yang memproses
LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri atas laporan rekayasa yang dilakukan
oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa Sonny Franslay.
Meskipun telah
ditahan selama 43 hari, faktanya Hoky divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal
25 September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori,
SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara
serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA pada
tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.
Kali ini dugaan
rekayasa laporan polisi dilakukan oleh Faaz
Ismail yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie dan Sonny Franslay, bahkan menurut pengakuan Faaz pada saat membuat laporan di Polres
Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal
24 Mei 2017, dia didampingi oleh
Agus Setiawan Lie.
Faaz dengan 2 (dua)
orang saksi yaitu JPU Ansyori SH dan Suwandi Sutikno diduga merekayasa dengan laporan
dan keterangan palsu tentang tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 351 KUHP dan Hoky sempat ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 351
KUHP pada tanggal 27 Oktober 2018, karena dalam BAP mereka menyatakan Hoky melakukan
pemukulan, padahal Hoky tidak melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali.
Oleh karena itu Hoky
melakukan Praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor
3/Pid.Pra/2018/PN Btl. dan dalam persidangan Praperadilan tersebut hadir
5 (lima) orang Saksi yaitu; Dicky
Purnawibawa, Edy Anantoratadhi, Ngongo Bili (Veri), Andi Riyanto dan Rohman Yudi Ardianto (Anang) yang
menyatakan tidak ada tindak pidana penganiayaan sama sekali, yang ada hanya
ribut-ribut soal kata-kata “KUTU KUPRET” saja, selain dari itu masih ada 3 (tiga)
orang saksi yaitu Darma Kusuma Setya,
Christian Yanuar dan Joko Rianto yang
dalam BAP di Polres Bantul telah
menyatakan lebih kurang hal yang sama yaitu tidak melihat adanya tindak pidana
penganiayaan.
![]() |
Hoky sedang bertanya kepada saksi IPTU Sigit Teja Sukmana di persidangan perkara Praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl. tanggal 13 Desember 2018. |
Hoky melakukan
Praperadilan karena memang tidak ada tindak pidana penganiayaan sama sekali,
bahkan Hoky tidak pernah memperoleh surat panggilan Pertama, tetapi langsung
surat panggilan Kedua, serta memang tidak ada bukti visum, termasuk pada CCTV di
PN Bantul tidak ada bukti penganiayaan sama sekali, namun pada tanggal 15 Januari
2019 Hoky ditetapkan sebagai Tersangka lagi, meskipun diubah dari tindak pidana
penganiayaan berat pasal 351 KUHP menjadi tindak pidana penganiayaan ringan
Pasal 352 KUHP.
Saat dilakukan
konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan;
“Saya tetap akan hadapi dan siap hadir
di PN Bantul, bahkan saya telah proaktif menghubungi penyidik, saya juga telah
mengirimkan Chat WA kepada penyidik termasuk ke Sdr. Faaz dan Sdr. Suwandi agar
pelapor dan saksi hadir, termasuk saya menghubungi via call dan SMS saksi JPU
Ansyori SH, karena saksi JPU Ansyori SH tidak menggunakan WA, tentu saja
harapan saya mereka hadir, agar terungkap dimuka persidangan rekayasa mereka,
seperti saat sidang pada tahun 2017, dimana salah satu saksi lawan mengungkapkan
tentang benar ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara, kesaksian
tersebut tertuliskan dalam salinan putusan 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta), hebat
sekali-kan orang yang menyiapkan dana.”” kata Hoky kepada sejumlah media, Minggu (24/3/2019) di Jakarta.
Memang upaya
mengkriminaliasi Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus sejak dia menjabat
sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019,
faktanya telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1) satu di Polres
JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul, dimana
seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan
dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, apalagi
saat ini Hoky bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor
pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk
membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu
teman-teman yang membutuhkan.
Sebab bukan hanya 5
(lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh Hoky, terbukti sampai
dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan
dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara
lain; 1 (satu) di PN JakTim, 1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di
PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul, 1 (satu) di PN
JakPus dan 3 (tiga) di MA.
Untuk
saat ini Hoky juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy
Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana Rudy dan Faaz
yang sejak 14 Februari 2018 sudah dinyatakan
sebagai Tersangka Pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di
Polda DIY atas laporan polisi nomor :
LP/362/VII/2017/DIY/SPKT, tapi hingga kini telah
lebih dari 1 (satu) tahun lamanya masih belum dilimpahkan
ke penuntutan, sedangkan sebaliknya
Faaz Ismail cs yang melaporkan kasus Tindak Pidana ringan (Tipiring) Hoky
dengan Pasal 352 KUHP ini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.
Gugatan baru
mereka perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di
Pengadilan Negeri JakSel, dimana Rudy dan Faaz mengklaim dirinya
masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta
menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto
Hasibuan, SH., MM. , Selain Hoky masih ada Tergugat lainnya
yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia
Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada pihak Turut
Tergugatnya yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA,
Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari
Siburian, SH.
![]() |
Hoky sedang bertanya kepada saksi Brigadir Hartono di persidangan perkara Praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl. tanggal 13 Desember 2018. |
Sehingga nanti pada
saat yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 akan ada agenda sidang
lanjutan di PN JakSel, namun Hoky harus memilih hadir di PN Bantul, sebab untuk
di PN JakSel merupakan sidang gugatan Perdata, sedangkan di PN Bantul adalah
sidang Pidana.
Hoky
yang sempat menjadi Ketua Pantia Kongres Pers
Indonesia pada tanggal 06 Maret 2019 lalu di Asrama Haji Pondok Gede,
menghimbau agar teman-teman jurnalis berkenan membantu melakukan pemberitaan,
namun tetap berimbang serta adil.
Hoky mengatakan; “Saya senang jika
teman-teman jurnalis yang berdomisili di sekitar Bantul seperti dari
Yogyakarta, dari Sleman, dari Gunung Kidul dan dari Kulon Progo berkenan hadir
dan meliput Sidangnya, karena akan semakin terungkap tentang Pihak lawan selalu
berupaya melakukan rekayasa hukum terhadap diri saya, bahkan Sdr. Faaz sempat
menyatakan kepada saya bahwa untuk gugatan di PN JakSel itu dia hanya tanda
tangan saja dan ada orang yang membiayai pembayaran kepada pengacara-nya, nanti
bisa bertanya langsung ke Sdr. Faaz di PN Bantul, mereka berpikir hukum itu bisa dibeli dan
direkayasa, padahal jaman telah berubah serta faktanya saya telah menang di MA
hingga 3 perkara dari pihak mereka, bahkan Kasasi JPU dengan tuntutan penjara 6
tahun telah ditolak oleh MA, saat ini saya sedang menantikan salinan putusan
dari MA, mereka malah masih bermain-main dengan hukum terus, yakinlah tidak
lama lagi kelompok mereka akan menuai apa yang telah mereka taburkan.” pungkas Hoky. *** Emil
Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !