Bantul, Info Breaking News -
Dugaan rekayasa dan kriminalisasi
wartawan jilid 2 (dua) terhadap Ir.
Soegiharto Santoso alias Hoky selaku
Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com masih terus berlanjut,
hal tersebut diduga terjadi atas kelalaian dan ketidak cermatan Hakim tunggal Koko Riyanto,SH, yang
menyidangkan perkara No. 13/Pid.C/2019/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul,
Yogyakarta.
Meskipun sejak awal persidangan
perkara Tipiring pasal 352 KUHP telah nyata bahwa berkas perkara Nomor
BP/15/III/2019/Reskrim alamat Terdakwa terdapat kesalahan hingga 4 (empat) kali
dan seharusnya dapat masuk dalam kategori "error
in persona", namun Hakim tidak peduli dan bahkan tidak ada teguran
sama sekali dari Hakim kepada para pihak Penyidik yang menjadi pihak penuntut,
seakan-akan hal tersebut merupakan sebuah hal yang biasa.
Belum lagi dalam persidangan juga
terungkap adanya BAP Pelapor Ir. Faaz yang berubah tanggal maupun isinya dari
tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017, namun Hakim yang menyidangkan
sama sekali tidak peduli dan tidak ada upaya untuk menggali dan mencari
informasi lebih dalam lagi, tentang mengapa hal tersebut dapat terjadi, padahal
hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban seorang Hakim
agar supaya menjadi terang sebuah perkara dimuka persidangan.
Selanjutnya, bahwa meskipun dimuka
persidangan telah terungkap pula tentang temuan adanya 2 (dua) BAP atas nama
Ir. Faaz sebagai Pelapor yang berbeda, baik tanggal maupun isi BAP-nya, namun
tanpa rasa peduli dengan kejanggalan tersebut, Hakim Koko Riyanto, langsung
menyatakan hanya akan menggunakan Berkas Perkara yang berada ditangannya.
Sungguh ironis sekali sikap dari
Hakim tersebut, sebab Hakim Koko Riyanto sama sekali tidak ada upaya untuk
meneliti tentang kejanggalan tersebut, akibatnya semakin terungkap akan
kelalaian dirinya, sebab faktanya dalam Berita Acara Pendapat (Resume) perkara
Nomor BP/15/III/2019/Reskrim pada halaman pertama ada tertuliskan dengan jelas
terhadap saksi (pelapor) IR. FAAZ dan saksi SUWANDI SUTIKNO serta saksi
ANSYORI, SH tidak dilakukan pemanggilan karena datang bersama pelapor dan
setelah melapor dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Sesungguhnya membaca pada halaman
pertama dari Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut saja pasti sudah tercium
aroma tak sedap dari kejanggalan sebuah perkara, entah mengapa Hakim Koko
Riyanto tetap tidak cermat dan tidak peduli pula dengan kejanggalan tersebut?
![]() |
Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Penganiayaan Ringan (Tipiring) Hoky didepan Hakim Tunggal, Koko Riyanto, SH. |
Sebab
sangat langka sekali jika seseorang membuat laporan ke Polisi, lalu langsung
dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, apalagi ini langsung dilakukan BAP terhadap
3 (tiga) orang saksi dan salah satunya adalah seorang Jaksa yang bertugas di
Kejaksaan Agung RI di Jakarta, padahal pada saat membuat Laporan nama yang
dicantumkan menjadi saksi Utama adalah Saksi Dicky Purnawibawa yang berdomisili di Yogya dan
bukan atas nama Ansyori SH yang berdomisi di Jakarta, hal tersebut sangatlah
mudah terungkap dan terlihat faktanya, karena surat laporan polisi dari Pelapor
Ir. Faaz ada dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim, sehingga Hakim
akan dengan mudah melihatnya.
Sesungguhnya saksi Pelapor
membuat LP tertanggal 24 Mei 2017, kemudian BAP terhadap saksi Pelapor Ir. Faaz
dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30 dan Saksi Suwandi Sutikno
dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 16.00 serta Saksi ANSYORI, SH dilakukan
BAP pada tanggal 11 September 2017 Pk 10.00, hal tersebut juga dengan mudah
terlihat dengan jelas dalam berkas perkaranya, sehingga Berita Acara Pendapat
(Resume) tersebut adalah tidak sesuai alias tidak benar, serta tentunya
terindikasi akan adanya upaya-upaya rekayasa hukum, namun sekali lagi Hakim
tetap tidak cermat dan tidak peduli akan fakta tersebut.
Meskipun ada Oknum yang berupaya
melakukan rekayasa hukum yang nyata dengan cara mengubah tanggal beserta isi
BAP saksi Pelapor Ir. Faaz yaitu dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24
Mei 2017 Pk 16.30, namun tidak dapat dipungkiri, bahwa faktanya pada halaman 2
(dua) pada Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim
justru tertuliskan dengan jelas BAP saksi Pelapor Ir. Faaz itu pada tanggal 09
Juni 2017 Pk 15.30, sungguh memalukan sekali jika fakta nyata seperti ini tidak
bisa diketahui oleh Hakim, jelas sekali jika Hakim lalai dan tidak cermat.
Sehingga seharusnya permasalahan
ini sangat mudah dipahami dan dapat dengan mudah terlihat rekayasa hukumnya
oleh pihak Hakim, karena terdapat pada halaman awal, yaitu pada halaman 1 dan
halaman 2, pada Berita Acara Pendapat (Resume), namun faktanya Hakim tetap
lalai dan tidak cermat, serta tidak ada kepedulian pihak Hakim, bahkan dalam
persidangan tampak Hakim ingin cepat-cepat menyelesaikan sidang, serta
beberapa kali menyatakan ini sidang Tipiring, sehingga proses sidang harus
cepat.
Bahwa seharusnya perlu dicermati
pula tentang kejanggalan BAP Ansyori, SH dan BAP Suwandi Sutikno, sebab secara
fakta tidak dapat dipungiri kebenarannya tentang masing-masing BAP dilakukan
hanya dalam waktu 15 menit saja, sedangan terhadap diri Tersangka Hoky
dilakukan BAP lebih dari 6 jam lamanya, namun lagi-lagi Hakim tidak cermat
serta tidak peduli dengan fakta kejanggalan tersebut, Hakim selalu menyatakan
ini proses sidang harus cepat.
Oleh karenanya Terdakwa Hoky juga
tidak diberikan kesempatan untuk membacakan surat-surat kronologi proses
terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Tipiring, meskpiun Terdakwa Hoky
telah bersusah payah menyiapkan dan membuat suratnya di PN Bantul, termasuk
Terdakwa Hoky juga tidak diberi kesempatan memutar suara penghinaan Saksi
Pelapor Ir. Faaz dengan kata-kata “KUTU KUPRET”
![]() |
Terdakwa Hoky tidak diberikan kesempatan untuk membacakan surat-surat kronologi proses terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Tipiring oleh Hakim Koko Riyanto, SH. |
Padahal Terdakwa Hoky telah
menyiapkan sendiri peralatan sound system dan telah menyampaikan kepada Hakim
bahwa suara rekaman hanya berdurasi 2 menit dan 23 detik saja, serta
semua permasalahan itu berawal dari kata-kata “KUTU KUPRET” yang ada dalam
rekamannya, namun faktanya tetap saja tidak diijinkan oleh Hakim.
Yang lebih mencenangkan adalah
dipersidangan tersebut Hakim Koko Riyanto mengatakan bahwa; "Saya adalah seorang Hakim yang
Independent dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, saya tidak takut
kepada siapapun termasuk kepada Ketua MA, saya hanya takut kepada Tuhan"
sepertinya kata-kata tersebut kurang pantas disampaikan dimuka persidangan,
meskpiun pernyataan tersebut benar adanya, namun kurang elok untuk disampaikan
dimuka persidangan, serta untuk apa hal tersebut diungkapkan?
Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) UU
No. 48 Tahun 2009 menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.” Teori Realisme Hukum yang terkenal oleh Holmes juga menyebutkan,
pengadilan (Hakim) haruslah menggali-gali fakta yang sebenarnya. Hukum
ditempatkan sebagai tujuan dan penegakan hukum tidaklah kaku.
Hukum bukan hanya sebagai logika,
tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri,
melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta
akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Hakim bukan corong
undang-undang dan teori hakim adalah hukum itu sendiri. Hakim adalah corong
kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.
![]() |
Saksi Pelapor Ir. Faaz telah disumpah dimuka sidang, namun diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. |
Namun dalam persidangan Tipiring
pada 27 Maret 2019 yang lalu, tampak jelas Hakim Koko Riyanto tidak berusaha
dan tidak menggali fakta yang sebenarnya. Jika demikian tidak perlu
disidangkan, langsung saja menyatakan Terdakwa Hoky bersalah karena Terdakwa
Hokypun sejak awal mengakui menyentuh Faaz.
Padahal seharusnya Hakim menggali
infomasi sebanyak-banyaknya dan telah ada total 8 (delapan) orang saksi fakta
yang menyatakan dalam BAP tidak melihat Terdakwa Hoky menyentuh Pelapor Faaz
(dari 8 orang ada 5 orang saksi yang sempat dihadirkan dipersidangan menyatakan
tidak melihat adanya kontak fisik), menurut Terdakwa Hoky sentuhan itu hanya
reflek karena Faaz berteriak Keras KUTU KUPRET dihadapan Terdakwa Hoky.
Hakim Koko Riyanto juga tidak mau
menggali tentang apa maksud dan tujuan kehadiran Pelapor Ir. Faaz pada saat
kejadian, karena Pelapor tinggal jauh sekali yaitu di Jakarta, seharusnya
digali lebih dalam, tentang untuk tujuan apa hadir ke PN Bantul yang sangat
jauh sekali dari Jakarta, Iya, seharusnya hal-hal seperti ini digali
lebih dalam dan harus digali pula tentang mengapa awalnya laporan dengan Pasal
351 KUHP padalah tidak ada penganiayaan, mengapa pula BAP bisa diubah-ubah,
baik tanggal maupun isinya, lalu mengapa pula BAP saksi-saksi yang memberatkan
Terdakwa itu masing-masing hanya 15 menit saja?
Bahwa Hakim Koko Riyanto
tersebut ternyata sebelumnya juga sudah pernah beberapa kali menjadi hakim
anggota pengganti kasus kriminalisasi yang terjadi pada diri Terdakwa Hoky
ditahun 2017, dimana Terdakwa Hoky sempat ditahan selama 43 hari dan
disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali tanpa melakukan kesalahan apapun
juga, kemudian oleh MA telah diputus dengan menolak Kasasi JPU, sehingga
selayaknya Hakim dapat menggali lebih dalam lagi, apalagi telah banyak
diketahui tentang dalam salinan putusan sidang perkara pada tahun 2017 tersebut
dari kesaksian IR.HENKY YANTO TA di bawah sumpah memberikan keterangan antara
lain ‘bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya terdakwa
(IR SOEGIHARTO SANTOSO alias HOKY) masuk penjara, seingat saksi SUHARTO YUWONO
dan satunya saksi tidak ingat.’ namun faktanya Hakim tidak melakukan upaya
menggali informasi sama sekali, meskipun Terdakwa Hoky telah berupaya untuk mencoba
menyampaikan, tentang berbagai upaya rekasaya hukum dari kelompok Pelapor, akan
tetapi tetap ditolak oleh Hakim.
Belum lagi jika melihat sikap
arogan yang diperlihatkan oleh saksi Pelapor Ir. Faaz dalam kesaksiannya terus
berupaya menyatakan adanya tindak pidana penganiayaan seperti ada tertuliskan
dalam BAP nya antara lain “tiba-tiba dengan brutal Saksi dipukul sangat keras,
bahkan saksi Pelapor Ir. Faaz beberapa kali berdiri dimuka persidangan
memperagakan seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan tersebut, padahal
atas ulah rekayasa dugaan laporan palsu Saksi Pelapor Ir. Faaz telah tercipta
Perkara Praperadilan Polres Bantul di PN Bantul, karena Hoky sempat secara
sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, dan dalam
persidangan Praperadilan terungkap ada kesalahan ketik Pasalnya dan menurut
penyidik yang benar adalah Pasal 352 KUHP, namun dalam kesaksian Pelapor Ir.
Faaz tetap menyatakan ada pemukulan atau Pasal 351 KUHP, meskipun telah
diingatkan oleh Hakim, tentang saksi Pelapor Ir. Faaz telah di sumpah dan ada
konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu, pada kenyataannya Pelapor
tetap pada pendiriannya.
Bahwa benar sidang sempat di
skors oleh Hakim Koko Riyanto untuk memutuskan bersalah atau tidaknya, namun
sangat disesalkan sekali, meskipun begitu banyaknya kejangalan dalam Berkas
Perkara, akan tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim dan Hakim tetap
memutuskan Terdakwa Hoky bersalah di hukuman 15 hari Kurungan dengan masa
Percobaan 30 hari dan tidak perlu dilakukan penahanan, atas putusan tersebut
Terdakwa Hoky menyatakan pikir-pikir, karena seringan apapun hukumannya, tetap
akan merugikan nama baiknya, apalagi dibalik hal tersebut diduga kuat ada
upaya-upaya rekayasa hukum.
Saat dilakukan konfirmasi oleh
awak media, Hoky menyatakan; “Benar saya menyatakan Banding terhadap
putusan Hakim, sesungguhnya saya belum ingin mempublikasikan hal ini, namun
Bang Emil Simatupang selaku Abang Ku dan selaku Pimpinan Umum Media Online Info
Breaking News yang mendesak saya agar segera mempublikasikan saja
beritanya, supaya mendapat keadilan dan mendapat bantuan dari teman-teman
Jurnalis untuk menggungkap peristiwa ini, apalagi sejak awal saya tidak pernah
diberikan surat panggilan pertama oleh pihak Polres Bantul, serta langsung di
BAP serta setelah di BAP diberikan surat panggilan kedua, termasuk menanda
tangani BAP tertanggal 6 Juli 2017, namun tertuliskan tanggal 13 Juli 2017
dengan alasan agar sesuai dengan surat panggilannya, faktanya hingga saat ini
pihak Polres Bantul tidak mampu melampirkan bukti surat panggilan pertama,
termasuk dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim tidak ada
bukti surat panggilan pertama saya, lalu saat dipersidangan terungkap pula
adanya perubahan tanggal maupun isi dari BAP Pelapor Ir. Faaz.
Hal ini
menjadi fakta persidangan, bahwa dugaan upaya rekayasa Hukum terhadap diri saya
itu memang ada dan nyata, belum lagi dalam persidangan tahun 2017 terungkap ada
orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara dan tercantum dalam salinan
putusannya, sehingga saya yakin pada saatnya pasti akan
terungkap seluruh
pelakunya.” ungkap Hoky kepada sejumlah media, Selasa (2/4/2019) di
Bantul, Yogyakarta.
Sementara itu Emil Simatupang menyampaikan; “Memang
upaya mengkriminaliasi Hoky adik Ku ini terus menerus sejak dia menjabat
sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019,
terbukti telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1) satu di Polres
JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul, dimana
seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan
dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky,
yakinlah nanti untuk putusan Hakim di PN Bantul juga akan terungkap ada yang
tidak beresnya.” tegas Emil kepada rekan media .
Lebih lanjut disampaikan;
“Faktanya bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh
adik Ku ini, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas)
Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara
yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim, 1 (satu) di PT DKI
Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul, 1
(satu) di PN JakPus dan 3 (tiga) di MA.” ungkap Emil.
“Untuk saat ini Adik Ku juga
sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy
Dermawan Muladi dan Faaz Ismail,
dimana Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018 sudah dinyatakan sebagai
Tersangka Pidana pencemaran nama baik
dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor :
LP/362/VII/2017/DIY/SPKT, tapi hingga kini telah lebih dari 1 (satu)
tahun lamanya masih belum dilimpahkan ke penuntutan, nanti saya cari info juga
tentang apa sebab nya.” ujar Emil.
Bahwa sidang di PN Bantul untuk
sementara sudah selesai dan lanjut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Yogyakarta sedangkan untuk di Pengadilan Negeri JakSel akan ada sidang
lanjutan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 mendatang dengan perkara perdata
nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dimana Rudy dan Faaz mengklaim
dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti
2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. ,
Selain Hoky masih ada Tergugat lainnya yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada
pihak Turut Tergugatnya yaitu; Felix
Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien
Wulandari, SH, dan Dini Lastari
Siburian, SH.*** Lina Marlina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !