![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Bawono Kumoro, seorang pengamat politik The Habibie Center menegaskan bahwa
hasil pemilu hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
Sejumlah lembaga lain terlebih
Tim Sukses (Timses) tidak diizinkan melakukan tersebut karena hanya KPU saja yang
diberi kewenangan oleh UU untuk mengumumkan hasil pemilu.
"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk
mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari
pemilihan," katanya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Seperti
tertuang dalam pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa: "KPU berwenang: menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi
penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.”
Hasil quick count pun, lanjut Bawono, juga bukan
merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu. Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang
akan menjadi acuan bersama.
Meski begitu, mengesampingkan hasil quick count pun
dinilai tidak bijak lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count
dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah
ilmiah.
Saat ini ada banyak pihak yang mempertanyakan klaim Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang mengaku telah menuntaskan real
count hingga 60 persen dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34
provinsi dan 514 kabupaten.
"Bagaimana
mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga
tidak menujukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada
publik," pungkasnya. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !