![]() |
Para petugas yang terlibat dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Jaktim |
Jakarta,
Info Breaking News – Berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur No.Print418/0.1.13.3/Euh.2 /04/2019 tanggal 23 April 2019, hari ini
diadakan acara pelaksanaan pemusnahan bertempat di halaman parkir
kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kegiatan
pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan àmar
putusan dimana keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk
dimusnakan, sesuai dengan pasal 45 ayat 4, pasal 46 ayat 2 UU RI No. 8 tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang Pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2009.
Sejumlah
barang yang dimusnahkan hari ini berupa sabu-sabu, tembakau Gorilla, ekstasi
serta berbagai macam merk handphone dan airsoft
gun serta berbagai jenis senjata lainnya.
![]() |
Kegiatan
ini dilakukan secara rutin dalam penanganan perkara di jajaran wilayah hukum
Jakarta Timur serta kerja sama dalam pengamanan ketertiban, pemberantasan
peredaran narkotika yang berefek terhadap generasi muda,
Kajari Jakarta Timur, Teuku Rahman menyatakan bahwa perkara yang
disidangkan di Kejaksaan Negeri Jaktim sebesar 60% dari total keseluruhan
merupakan perkara narkotika.***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !