![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut sampai tuntas kasus
dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam perkembangan kasus
ini, KPK kini menargetkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Diketahui,
nama Imam Nahrawi sempat mencuat dalam
sidang perkara dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI
melalui Kempora dengan terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy di Pengadilan
Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam sidang
itu, nama Imam Nahrawi disebut dengan menggunakan inisial M. Ia diduga masuk
dalam daftar pejabat Kempora yang mendapat jatah fee dari KONI. Daftar
itu disusun Suradi atas perintah Ending. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial
nama dan nominal uang yang akan diberikan, termasuk inisial M yang tertulis
mendapat jatah Rp 1,5 miliar.
Ketika
dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan segala fakta yang
muncul dalam persidangan akan menjadi rujukan pihaknya untuk menyeret
pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Imam.
Dari fakta-fakta yang muncul tersebut nantinya Jaksa akan
menyampaikan analisisnya kepada pimpinan KPK untuk menentukan langkah
pengembangan, termasuk dengan menjerat pihak lain yang terlibat atau kecipratan
aliran dana dari kasus suap ini.
"Jaksa
penuntut umum juga membuat analisis dan kemudian menyampaikan kepada pimpinan
untuk pengembangan lebih lanjut atau akan dilihat dulu rangkaian-rangkaian
fakta persidangan berikutnya karena persidangan kan masih berjalan," kata
Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Lebih lanjut ia menyebut dalam setiap penanganan perkara
yang dilakukan KPK, adalah lumrah bagi tersangka atau terdakwa kasus korupsi
untuk menyebut sejumlah nama-nama lain yang terlibat.
Pengakuan tersebut akan diperiksa silang dengan
keterangan saksi atau bukti lain. Untuk itu, Febri mengatakan, pihaknya akan
terus mencermati fakta persidangan yang muncul.
"Soal
cukup atau tidak cukup (bukti) itu ada proses lanjutan yang harus dilakukan,
misalnya kalau itu muncul di fakta persidangan maka tentu harus dianalisis
dulu," pungkasnya. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !