![]() |
Sebelumnya,
Ratna sempat mengajukan nama Fahri Hamzah sebagai penjamin untuk tahanan kota.
Namun, hal tersebut tak juga membuat permohonannya disetujui.
"Majelis bermusyawarah, belum dapat
mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," kata Ketua
Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (9/4/2019).
Pihak JPU, lanjutnya, juga sudah menyatakan
keberatannya terkait permohonan Ratna tersebut. Meski begitu, tidak diketahui
secara rinci alasan hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut.
Menanggapi hal ini, Ratna mengaku dirinya hanya
bisa bersabar lantaran ia tak tahu siapa lagi yang bakal menjadi
penjamin tahanan kotanya setelah Fahri Hamzah ditolak sebagai penangguhan
tahanan.
"Nggak tahu lagi, sabar aja," tuturnya
saat ditemui usai sidang.
Sementara itu kuasa hukum Ratna, Insank
Nasruddin mengatakan pihaknya belum menentukan soal pengajuan kembali
pengalihan status tahanan.
"Alasan tolaknya nggak disampaikan hanya dikatakan belum dapat diterima. Kami juga mau jelaskan ditolak, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa diterima. Kalau ditolak berarti sudah tidak dapat diterima lagi, tapi kalau belum dapat diterima bisa saja dapat diterima. Kita tunggu aja," paparnya. ***Winda Syarief
"Alasan tolaknya nggak disampaikan hanya dikatakan belum dapat diterima. Kami juga mau jelaskan ditolak, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa diterima. Kalau ditolak berarti sudah tidak dapat diterima lagi, tapi kalau belum dapat diterima bisa saja dapat diterima. Kita tunggu aja," paparnya. ***Winda Syarief



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !