![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Satu per satu fakta persidangan terkait kasus penggelapan pajak dengan terdakwa
Bambang Soekamto mulai terkuak.
Dalam
gelaran sidang yang berlangsung pada hari Senin (29/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terdakwa kembali
hadir bersama tim penasehat hukumnya, yakni Ferry
Yuli Irawan, S.H., M.H., Andi Faisal, S.H., M.H., Daniel Setiyawan, S.H., dan Fajar
Gloria Sinuraya, S.H.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ariawan S.H., M.H. dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Hermawansyah
S.H., M.H. dan Arumningsih, S.H., sidang dibuka dengan pertanyaan dari hakim
ketua kepada terdakwa terkait dengan perbuatannya.
Kepada majelis hakim, terdakwa Bambang mengaku tidak tahu
menahu terkait perkara yang dituduhkan kepadanya lantaran dirinya sendiri
bahkan tidak mengerti soal perpajakan karena sehari-hari ia hanya bekerja
sebagai tenaga administrasi.
Bambang
menjelaskan dirinya hanya menyerahkan dokumen PT Suruli terkait bisnis besi tua kepada
M. Sofyan. Ia menduga M. Sofyan lah yang telah berbuat curang dan
menyalahgunakan kepercayaan yang ia berikan. Ia juga mengklaim bahwa uang yang
ia terima dari M. Sofyan adalah murni hanya dari hasil bisnis terkait besi tua
dan tidak tahu menahu bahwa uang tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan
faktur pajak fiktif PT Suruli.
Fakta
persidangan lain juga turut mengungkap bahwa selama ini, PT Suruli tidaklah
aktif. Tidak ada tanda-tanda berjalannya bisnis besi tua seperti yang dikatakan
oleh M. Sofyan. Keberadaan PT Seruli cuma digunakan sebagai pembanding
mendapatkan proyek.
“Saya
email dokumen perusahaan berupa PKB dan nomor NPWP serta izin pengukuhan tertulis
perdagangan umum. Saya diberikan fee.berkisar dua sampai tiga juta dari tahun 2010-2012.
Jumlah keseluruhan Rp 60 juta,” papar Bambang.
Sebelumnya, di persidangan pada hari Senin (15/4/2019), Jaksa
Penuntut Umum (JPU) sudah memanggil tiga orang saksi untuk hadir, Ketiganya
ialah Muhammad Sofyan, Isnita dan Wahyu Sidharta.
Berdasarkan hasil pengakuan saksi-saksi tersebut dan
penjelasan terdakwa, terungkap fakta bahwa terdakwa Bambang Soekamto bukanlah
sosok yang membuat, mengedarkan juga menggunakan faktur pajak fiktif sebagaimana
dalam dakwaan JPU. Terdakwa juga diketahui tidak pernah menyerahkan dokumen
perusahaan kepada siapapun dan tidak pernah menganjurkan pembuatan faktur
fiktif kepada siapapun.
Sejauh ini, tim penasehat hukum Bambang yakin bahwa kliennya tidak
bersalah lantaran ia tidak mengetahui sama sekali mengenai pembuatan pajak
fiktif tersebut.
Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa Bambang Soekamto dengan Pasal 39 ayat (1) hurif b jo. pasal
43 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang
No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang penerapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan
menjadi undang-undang jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa dengan Pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 28
Tahun 2007 tentang perubahan ketiga undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan Sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengam Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang penerapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 5 tahun 2008 tentang perubahan
keempat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara
perpajakan menjadi Undang-Undang jo. pasal 64 ayat (1) KUHP
Terdakwa
diduga turut serta dalam menganjurkan perbuatan pembuatan faktur PPN fiktif
bersama dengan Muhammad Sofyan, Isnita, David Zulfikar dan Daud Halim untuk
dipergunakan sebagai pajak masukan di beberapa perusahaan dengan total nilai
pajak sebesar Rp 8,2 Milyar untuk tahun pajak 2010 sampai dengan 2012.
Atas
dasar ini, penasehat hukum terdakwa menyebut ada ketidakjelasan dalam dakwaan
yang diajukan oleh JPU mengenai runtutan kronologis dakwaan terhadap terdakwa
dan juga mengenai pasal yang didakwakan.
Menurut
keterangan sejumlah saksi di persidangan, jelas mereka tidak ada hubungan sama
sekali dengan terdakwa bahkan semua keterangan saksi di persidangan semuanya
mengarah ke beberapa orang tertentu yang ada di dakwaan JPU.
Kasus penggelapan pajak ini merugikan negara hingga Rp 8,2
miliar. Anehnya, belum ada pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening milik
sejumlah saksi yang diketahui menerima aliran dana dari pajak fiktif tersebut. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !