![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Mahkamah Agung (MA) secara resmi
memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap hakim Pengadilan
Negeri (PN) Balikpapan, Kayat yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai
tersangka dugaan kasus suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh juru bicara MA, Andi
Samsan Nganro saat ditemui di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta,
Senin (6/5/2019).
Andi melanjutkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Kayat
tersebut sudah mulai berjalan sejak hari Jumat (3/5/2019) lalu dan diberlakukan
sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 78/MA/SK/V/2019 yang ditetapkan hari
ini atas nama Wakil Ketua MA Non-yudisial, hakim agung Sunarto.
"Kedua, kepadanya diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Andi saat membacakan surat keputusan.
"Kedua, kepadanya diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Andi saat membacakan surat keputusan.
"Ketiga, apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Lebih lanjut Jubir MA yang dikenal sebagai sosok yang dekat dengan kalangan wartawan itu menyebutkan,bahwa adanya segelintir pihak yang meminta KMA Hatta Ali mundur adalah sesuatu yang sangat berlebihan,karena jika dihitung jumlah Hakim yang jumlahnya 8000 lebih dibanding hanya 20 orang hakim saja yang bermasalah hukum,maka sangat berlebihan nyinyir nya segelintir pihak yang mendesak Hatta Ali mundur dari jabatannya.
Diketahui, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka setelah diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman,terdakwa pidana yang mana Kayat sebagai ketua majelis hakim dalam persidangannya.
Diketahui, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka setelah diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman,terdakwa pidana yang mana Kayat sebagai ketua majelis hakim dalam persidangannya.
Lebih dari itu Kayat yang diketahui pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Barru Sulsel itu sudah dimutasikan ke PN Klas 1 A Sukohardjo
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman beserta sang kuasa hukum, Jhonson Siburian sebagai tersangka.
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman beserta sang kuasa hukum, Jhonson Siburian sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Kayat dinilai telah melanggar Pasal 12
huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Emil F Simatupang.
Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !