![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Polisi berhasil menangkap Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma, salah satu
terduga pelaku makar.
Lieus diamankan berdasarkan
laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim
tanggal 7 Mei 2019.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut Lieus ditangkap di
sebuah apartemen di Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekitar pukul 06.00 WIB.
Ketika diamankan,
Lieus ditemukan tengah bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai ART.
"Pada
hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap di
Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Didalamnya ada seorang wanita, yang
diakui sebagai ART,” kata Argo saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2019).
“Penggeledahan
pun dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat
di kartu keluarga. Di sana polisi menemukan sang istri dan penggeledahan
selesai dilakukan pada pukul 09.30 Wib," lanjutnya.
Meski begitu, Argo belum
merinci lebih jauh soal diamankannya Lieus ini. Dia mengatakan, yang
bersangkutan langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya.
“Silakan
ke Krimum,” katanya.
Lieus tiba di Polda Metro Jaya
sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan ketat dan tangan terikat kabel tis.
Ia
mengaku heran atas penangkapan dirinya. Sebab, dia baru dua kali dipanggil
kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Ditahan ya nggak
apa-apa, ikuti aja. Saya diangkat kayak ogok ogok ya kan. Jadi nggak adil
inilah," kata Lieus.
Menurutnya, apa yang
dituduhkan oleh kepolisian kalau dirinya makar tidaklah benar. Tetapi ia tetap
akan menjalani proses hokum yang berlaku.
"Pokoknya saya hadapi
semua," katanya.
Diketahui,
Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan tersebut teregister di
Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Kemudian kasusnya
dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Lieus
disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong
atau hoaks dan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163
juncto Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang ancaman
keamanan negara atau makar. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !