![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana akan
mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Hal tersebut merupakan hasil
keputusan dari rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara,
Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi
pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi,
rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi," tutur Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Advokasi dan
Hukum BPN saat ditemui usai rapat internal berlangsung.
Dasco
mengaku pihaknya selama beberapa hari ke depan akan mempersiapkan materi untuk
mengajukan gugatan sesua dengan tenggat waktu yang diberikan.
Sebelumnya,
KPU secara resmi telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan
suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019)
dini hari.
Rekapitulasi
tersebut meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan
calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dedngan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen
suara. Sementara itu, pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50
persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46
WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. ***Juenda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !