![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Dua hakim agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin dilaporkan ke Komisi
Yudisial oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi usai
memutus bebas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara dugaan
korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI).
Koalisi yang beranggotakan
Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia dan Tangerang Public Transparency Watch itu menilai
perbuatan kedua hakim tersebut tidak menunjukkan keberpihakan terhadap upaya
negara dalam memberantas korupsi. Hal itu terbukti dari amar putusan yang
secara mencengangkan malah membebaskan Syafruddin yang notabene pada sidang
tingkat pertama dan tingkat banding telah resmi dinyatakan bersalah.
Koalisi menduga terjadi
pelanggaran dalam putusan itu. Hal tersebut merujuk karena terdapat dissenting
opinion antar hakim.
Diketahui, ketua majelis hakim Salman Luthan
sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Syafruddin divonis
bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider
tiga bulan kurungan. Namun, yang aneh dua anggota lainnya tak sepikiran dengan
Salman.
Anggota hakim 1 Syamsul Rakan
Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum
perdata sedangkan anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa
Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
“Untuk itu, kami meminta agar
Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim ini agar bisa
ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan
kasasi itu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Selain dissenting opinion, majelis juga diketahui tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting
opinion.
Tak hanya sampai di situ,
koalisi juga menyoroti ‘penyimpangan’ lain terkait dibukanya kantor advokat milik
Syamsul Rakan Chaniago padahal yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai
Hakim Agung. ***Juenda



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !