![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Nama hakim Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH mungkin tak asing lagi terdengar di
telinga rakyat Indonesia. Dirinya dikenal karena pernah mengadili kasus kopi ‘maut’
sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 silam di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, Binsar mencoba
peruntungan dengan mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendaftarannya sendiri ia
lakukan hari Kamis (4/7/2019) kemarin sore. Menurut Binsar, hakim karier jarang
yang berhasil meraih posisi sebagai pimpinan KPK. Untuk itu dia pun mencoba dan
berharap bisa lolos seleksi.
“Hakim
karier kan jarang masuk, jadi kita coba hakim karier bisa masuk enggak. Untuk
menetapkan pelaku tidak semudah, harus dari penyidik, penuntut, penasihat
hukum. Kalau dia ada di KPK, menarik," katanya.
"Yang
pasti saya daftar bukan untuk cari kerja karena saya punya jabatan. Jadi saya
bukan jobseeker, jadi
mau memberi warna lah," imbuh dia.
Pria yang
sudah 35 tahun menjalani profesinya di bidang hukum ini kemampuannya memang tak
perlu diragukan lagi. Sejumlah kasus pun pernah ia tangani hingga namanya melejit cemerlang, seperti kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan Tanjung Priok tahun 2001-2004, kasus
bom gereja di Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2004, hingga yang paling
menarik yakni kasus kopi sianida pada tahun 2016 yang sempat menyita perhatian
banyak kalangan masyarakat kala itu.
Binsar yang mendapatkan
gelar Doktor Ilmu Hukum dari USU Medan tersebut kini menjabat sebagai Hakim
Tinggi di Banten setelah sebelumnya menduduki posisi Hakim Tinggi di Pengadilan
Tinggi Bangka Belitung.
Selain hukum, pria kelahiran 7 Juni 1958 tersebut juga memiliki gelar Sarjana
Ekonomi. Ia pun telah melanglang buana selama 25 tahun dalam bidang ekonomi, keuangan dan
perbankan.
Lebih lanjut, pria serba bisa itu juga hingga kini masih aktif mengajar sebagai dosen
pascasarjana Universitas Esa Unggul di Jakarta. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !