![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Presiden RI Joko Widodo mempertimbangkan opsi untuk tak memperpanjang izin
Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas) jika
keberadaannya dinilai tak sejalan dengan negara.
Hal tersebut ia sampaikan
dalam sebuah wawancara ekslusif dengan Associated Press (AP) pada hari Jumat
(27/7/2019) kemarin.
Izin FPI sendiri terdaftar
dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan
masa berlaku sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Ya,
tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan
dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata
Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
Pada
dasarnya, Jokowi mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan ormas Islam
asalkan pandangannya tak bertolakbelakang alias melanggar ideology negara. Jika
ormas tersebut membahayakan negara dalam ideologinya, makanya Jokowi tak akan
berkompromi.
Kepada AP,
Jokowi menjelaskan keinginannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara
yang moderat. Hal itu, ia katakan, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam
kepemimpinannya selama lima tahun mendatang.
"Dalam
lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat
keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih
mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak
keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian
Dalam Negeri meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk
memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat. Dirjen
Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat
yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Lebih lanjut,
hingga kini FPI belum juga menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau
belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami
kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Selain itu,
syarat lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada
konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar,
bendera yang sama dengan ormas lain.
Terkait
tenggang waktu yang diberikan, Soedarmo menyatakan pihaknya tak memberi batasan
waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat
lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
Sementara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan pemerintah kini tengah mendalami rekam jejak PDI sebagai organisasi
kemasyarakatan.
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak,
karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia. ***Irdan



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !