![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Kejaksaan Agung kini telah mencopot jabatan dua jaksa yang terlibat kasus
dugaan suap di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen, Jan Samuel Maringka pencopotan jabatan tersebut dilakukan
untuk mempermudah pemeriksaan.
"Untuk
mempermudah (tindak lanjut) kemarin, setelah dilakukan penyerahan, kita
melakukan pemeriksaan. Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang
dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan,
pimpinan telah memutuskan melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah
pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," kata
Samuel di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Tak hanya Kepala Seksi
Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Jaksa Yuniar dan Kepala
Subseksi Penuntutan Yadi, pencopotan juga berlaku untuk Aspidum Kejati DKI Agus
Winoto yang diberhentikan sementara.
"Kami juga melepaskan
jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu.
Untuk itu,
proses pemeriksaan selanjutnya akan segera diserahkan terhadap pelanggaran etik
yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus Winoto) akan
dilakukan oleh pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta," jelasnya.
"Oleh karenanya, Kejati
telah bergerak cepat, pergantian juga sudah dilakukan dan pelantikan para
pejabat sudah dilakukan kemarin," tuturnya.
Diketahui
sebelumnya, KPK menetapkan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto
sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan
perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.
Bersama Agus, KPK juga
mengamankan dua orang lainnya yakni pengusaha Sendy Perico dan seorang advokat
Alvin Suherman dari Alvin Suherman & Associates. Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus
diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. ***Abdul Rochman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !