![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar sidang atas perkara
12.000 butir obat Tramadol putih tak bermerek.
Kedua terdakwa Ibrahim bin
Sahri dan Kusni Kasandari bin Buyung menjalani persidangan terpisah lantaran
diduga dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan
sejumlah alat kesehatan yang tak memenuhi standar keamanan, khasiat kemanfaatan
dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) UU Kesehatan yang
berbunyi: “barangsiapa idak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang
mengadakan,menyimpan, mengolah,promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat
kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah”.
Atas perbuatan keduanya, Jaksa
Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rianiuli Naretta S.Kom, SH.,
MH mengancam perbuatan terdakwa dengan pasal 62
ayat(1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI NO.8 tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Dalam
persidangan tersebut, sejumlah barang bukti pun dihadirkan antara lain obat
berbentuk tablet berisi 12.000 butir Tramadol yang tidak mencantumkan label
maupun etiket dan keterangan sesuai dengan kondisi, jaminan, kesehatan,
keistimewaan atau kemanjuran.
Setelah
dilakukan uji laboratorium diketahui obat tersebut mengandung positif
Dextrometorphan atau obat tersebut tidak sesuai dengan standar serta kemasannya
pun tak mencantumkan tanggal kadaluarsa.
Terdakwa
yang didampingi sang kuasa hukum, Nur Firdaus, SH dan Daniel Setiyawan, SH mengakui
obat tersebut adalah milik terdakwa yang didàpat dari Ibrahim Bin Sahri dengan
membayar seharga Rp 700 ribu per 1000 butir untuk obat tramadol dan Rp 600 ribu
per 100 butir untuk obat Alprazolam. Kesemuanya dibeli dengan maksud untuk dijual kembali guna
mendapatkan keuntungan.
Sidang
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Alex Adam
Faisal, SH tersebut pun ditunda satu minggu dengan agenda mendengarkan
keterangan sejumlah saksi. ***Paulina



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !