![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Suasana persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
Kamis (18/7/2019) kemarin sore berlangsung ricuh usai seorang pengacara
tiba-tiba memukul ketua majelis hakim dengan menggunakan gesper.
Kejadian bermula saat ketua
majelis hakim tengah membacakan putusan dalam perkara perdata tersebut. Diduga
tak terima dengan putusan hakim, sang pengacara berinisial D tersebut lalu
beranjak dari kursinya dan langsung menyerang majelis hakim yang sedang
membacakan putusan.
“Kuasa
hukum penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan
majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan. Dia menarik ikat pinggang dan
tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis
hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur di lokasi,
Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (18/7/2019).
Makmur
menyebut serangan tersebut mengenai ketua majelis berinisial HS di bagian
kening. Selain itu, seorang hakim anggota berinisial DB juga turut menjadi
korban penyerangan sang pengacara.
Karena perbuatannya, D pun
segera diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.
"Setelah
itu pelaku diamankan petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Yang bersangkutan telah
diamankan di Polsek Kemayoran," tutur Makmur.
Diketahui,
saat kejadian hakim tengah menyidang kasus perdana antara Tomy Winata selaku
penggugat dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan kawan-kawan. Pelaku
penyerangan sendiri saat itu berperan sebagai kuasa hukum untuk Tomy.
Menanggapi hal ini, kuasa
hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Rudy Marjono mengatakan pihaknya sangat
menyayangkan penyerangan itu karena dinilai telah mencederai profesi.
“Jadi tadi terkait Perkara 223/2013, ada insiden pemukulan pengacara D yang ini kami anggap mencederai profesi, ketika majelis hakim membaca perkara dan gugatan itu ditolak,” kata Rudy Marjono melalui sebuah keterangan tertulis.
“Sebelum hakim ketok palu, D ngamuk dandi situ dia memukul hakim pakai ikat pinggang yang dipakai. Kami nilai itu penghinaan kepada institusi pengadilan,” imbuhnya. ***Edward Supusepa
“Sebelum hakim ketok palu, D ngamuk dandi situ dia memukul hakim pakai ikat pinggang yang dipakai. Kami nilai itu penghinaan kepada institusi pengadilan,” imbuhnya. ***Edward Supusepa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !