![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Mabes
Polri membantah pernyataan Koalisi Kawal Capim KPK jilid V yang sebelumnya
menyebut bahwa tiga kandidat dari kepolisian bermasalah.
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi
Prasetyo mengungkapkan bahwa para perwira tinggi Polri yang menjadi kandidat
Capim KPK tersebut adalah perwira-perwira terbaik. Terlebih mereka telah
melewati sejumlah tahapan seleksi yang ketat untuk bisa melaju hingga tahap
sekarang ini.
“Kalau secara data, saya belum dengar ya. Yang jelas para
perwira perwira tinggi Polri tersebut adalah perwira tinggi terbaik. Tahapan
seleksi itu adalah tahapan yang sangat ketat, ada 11 item tahapan seleksi yang
sudah sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan pansel KPK,” katanya di
Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Ketiga kandidat dari kepolisian yang dimaksud tersebut ialah Kapolda
Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli, Wakil
Kabareskrim Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongrekun yang kini
menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pernah
bertemu seorang kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus.
Sedangkan, Antam sendiri diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK Endang
Tarsa agar menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan
yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
Selanjutnya, menurut catatan ICW, Dharma sempat
menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan terkait
dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di
Bengkulu pada 2004. Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan
pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang
bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya.
Terkait
hal ini Dedi pun menyatakan bahwa dalam tahapan seleksi capim KPK nantinya akan
ada tahapan uji publik dimana masyarakat secara komprehensif bisa memberikan
masukan berdasarkan fakta dan data yang akurat kepada pansel terkait rekam
jejak calon pimpinan.
“Nanti
akan dianalisis dan pansel itu bekerja secara transparan, hasilnya akan di-publish oleh
seluruh peserta seleksi maupun masyarakat. 11 tahapan harus dilalui dan harus
lulus semuanya. Yang jelas jangan menyebarkan fitnah dan berita bohong yang
mendiskreditkan,” jelasnya.
Menurut
Dedi, jika ternyata yang disampaikan tidak terbukti, pihak yang disebut namanya
punya hak konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan itu. “Ya
monggo (bisa lapor polisi). Itu hak konstitusional setiap orang,” pungkas dia.
***Sam Bernas



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !