![]() |
Blitar, Info Breaking News – Ida Fitri, wanita berusia 44 tahun tersangka
dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo resmi ditahan oleh Cyber Crime Satreskrim Polres Blitar Kota,
Rabu (17/7/2019) kemarin.
Wanita pemilik akun Facebook Aida Konveksi tersebut dijebloskan
ke sel tahanan wanita di Mapolsek Sukorejo usai menjalani pemeriksaan
selama empat jam di Mapolres Blitar Kota.
Ida dijerat pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) jo Pasal 207 KUHP.
“Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi,
karena ancaman hukuman pelanggaran pasal itu adalah enam tahun penjara. Kami
melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” jelas Kasat Reskrim
Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Sebelumnya,
Ida Fitri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blitar Kota
terkait Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan
ancaman hukuman enam tahun penjara. Lewat akun FB miliknya, Ida menyebarkan
konten berisi penghinaan terhadap lambang negara, Kepala Negara dan Presiden RI
Jokowi.
Ada
dua foto yang diunggah, yakni foto mirip Presiden Jokowi yang wajah dan kedua
tangannya dibuat seperti mumi yang di bawahnya diberi narasi "the New
Firaun". Foto kedua gambar seorang berpakaian atribut hakim lengkap dengan
toganya namun bagian wajahnya diganti dengan kepala anjing, lalu di bawahnya
dituliskan, "iblis berwajah anjing".
Suami Ida, Aris menyebut sudah pernah mengingatkan sang
isteri agar tidak main-main dengan FB terkait gambar-gambar politis yang
menghina orang, apalagi pejabat negara. Namun, Ida tetap ngeyel dan justru
malah mengunggah gambar-gambar hinaan yang menurutnya memiliki nilai seni dan
artistik.
Karena
perbuatannya, kini Ida terpaksa harus ditahan dan berpisah dari kedua anaknya.
Ia sempat berulangkali menyatakan permohonan maafnya kepada Presiden Jokowi dan
Hakim Mahkamah Konstitusi sambil menjelaskan bahwa ia sama sekali tak berniat
menghina mereka. Ia mengaku tidak ikut mengeditnya dan itu hanya iseng-iseng
karena hanya meneruskan (nge-share) saja dan mengunggahnya, Minggu (30/6/2019)
yang lalu.
Menurut
penasihat hukum tersangka, Oyik Rudi Hidayat, kliennya ditahan karena ancaman
hukuman maksimal kasus yang membelitnya selama enam tahun penjara.
“Penahanan itu memang hak penyidik jika ancaman
hukumannya lima tahun ke atas,” ujar Oyik sambil membenarkan, kliennya usai
diperiksa selama empat jam menjawab 42 pertanyaan penyidik, harus menghuni sel
tahanan sementara.
Mengingat kliennya masih memiliki anak kecil yang kini
tengah dalam kondisi sakit, Oyik mengaku pihaknya akan mengajukan penangguhan
penahanan.
Pada
bagian lain Oyik membenarkan, bahwa kliennya hanya membagikan foto-foto itu
dari kiriman akun FB bernama Thomas Udin Edison dari grup FB, The Voice of The
People. Pemilik akun itu kini sedang dalam pelacakan Unit Cyber Crime
Ditreskrim Polda Jatim di-back up unit yang
sama dari Mabes Polri. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !