Headlines News :
Home » » Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online

Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online

Written By Info Breaking News on Rabu, 22 April 2020 | 17.10

Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Husnul Hayati alias Lea

Jakarta, Info Breaking News – Hadir dalam sidang, Selasa (21/4/2020), tim penasehat hukum terdakwa Husnul Hayati alias Lea yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menyampaikan keberatan atas persidangan melalui teleconference (sidang online) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Keberatan yang dilontarkan oleh Tommy Sigarimbun, SH., M.H. dengan rekannya Elfan Gomes, SH tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama antara MA, Kejaksaan RI dan Kemenkumham tentang tata pelaksanaan persidangan melalui teleconference.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus 2019 (Covid-19) tersebut, Tommy dan timnya menilai tim penasehat hukum tidak layak terlibat karena perjanjian dibuat tidak melibatkan Organisasi Advokat selaku yang terlibat dalam persidangan.

Tommy dan tim juga mengaku keberatan atas tanda tangan di perjanjian, karena tanda tangan yang bersangkutan bukan berasal dari Ketua MA, Jaksa Agung serta Menkumham.
Ia lalu mempertanyakan kapan pelaksanaan sosialisasi dari perjanjian tersebut dilakukan karena persidangan yang hanya dilakukan melalui handphone dengan tidak menggunakan layar lebar juga kerap dipersoalkan oleh tim penasehat hukum.

Debat panjang dan panas yang terjadi dalam persidangan yang diketuai Hakim Tri Andita, SH dengan Jaksa Penuntut Umum Yulli, SH tersebut lantas mengundang perhatian dari para pengunjung. Majelis hakim lalu meminta tim penasehat hukum untuk membacakan isi dari perjanjian terkait.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, SH dalam keterangannya mengatakan sidang teleconference dilakukan mengingat Indonesia terlebih Jakarta kini tengah dalam keadaan 
darurat.

“Alasan kemanusiaan serta menjaga keselamatan masyarakat akibat merebaknya virus corona,” imbuh Alex.

Selanjutnya, sidang melalui teleconference juga diberlakukan untuk mengindari kerumunan orang sehingga aturan social distancing dapat tetap berlaku.

Alex paham betul bahwa sidang teleconference masih banyak kekurangan, tetapi karena hal ini menyangkut pelayan masyarakat maka sidang tetap harus dijalankan.

“Apabila ada yang keberatan silahkan ajukan judicial review ke MA,” tandasnya. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved