![]() |
Suasana jalannya persidangan Lea yang terjerat kasus narkoba |
Jakarta,
Info Breaking News – Pelaku penyalahgunaan narkotika, Husnul Hayati alias Lea
putri dari Sri Bintang Pamungkas dijatuhi hukuman 1 tahun dipotong masa tahanan
5 bulan rehabilitas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa
Penuntut Umum Jully Lestari, SH dalam dakwaannya menjerat Lea dengan pasal
berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1.
Sementara
itu, rekan Lea yang bernama Paris sebelumnya telah lebih dulu dihukum penjara 1
tahun rehabilitas. Sejumlah barang bukti, seperti seperangkat alat hisap sabu
(bong) bekas pakai dan sabu serta timbangan digital semuanya dihadirkan dalam
persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Tri Andita, SH dengan anggota Suparman
Yompa, SH dan Sri Asmarati, SH. Selama proses sidang, Ketua Majelis Hakim
mengalami pergantian hingga dua kali karena purnabakti.
Pergantian
tersebut lantas diperdebatkan oleh penasehat hukum terdakwa Tonin Singarimbun,
SH. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !