![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Belum lama menghirup udara segar setelah mendapat izin asimilasi, Bahar Smith
terpidana kasus penganiayaan remaja terpaksa kembali dijebloskan ke penjara
lantaran tak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani
masa asimilasi di rumah.
"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan
berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan
pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal
Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Selama menjalani masa
asimilasi, Bahar disebut-sebut kerap melakukan sejumlah tindakan yang
meresahkan masyarakat, contohnya dengan menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta
menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Alih-alih menghormati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang dicanangkan pemerintah, ia justru mengumpulkan massa dalam
pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang
bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana
diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan
kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan
kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan
sanksi lainnya sesuai ketentuan," jelas Reynhard.
Adapun
pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun
2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. Saat ini, Bahar Smith sendiri telah
berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.
Diketahui, Bahar Smith sebelumnya dibebaskan secara
bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat
program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Kepala
Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris
mengatakan Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas
Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai
tersangka. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !