![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil melengkapi berkas 5
tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelima tersangka tersebut
ialah Komisaris
Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada
Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks
Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
“Saya kan pelapornya, jadi saya apresisasi
Kejaksaan Agung yang mampu menuntaskan tahapan ini, dan paling tidak setelah
lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka,
fair,” ujar Boyamin, Senin (18/5/2020).
Ia mengaku sangat menantikan jalannya proses persidangan, ia berharap Jaksa
dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa juga melalui
penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan. “Berharap Hakim
memutuskan bersalah karena ini korbannya banyak,” tuturnya.
Selain itu, Boyamin juga berharap dari
penemuan fakta-fakta di persidangan nanti, Kejaksaan Agung dapat melakukan
pengembangan-pengembangan kasus berikutnya. Pasalnya ia menduga masih ada
banyak oknum di luar sana yang juga turut menikmati uang kotor hasil skandal
Jiwasraya.
“Paling tidak masih ada cluster yang diluar
Benny Tjokro. Ada oknum manager investasi juga ikut menikmati, seperti Benny
Tjokro itu perannya broker. Tetapi memang yang paling ranking 1 si Benny
Tjokro, tapi yang lainnya juga kan sepanjang menikmati uang banyak dan itu
ilegal harus diproses,” tegasnya.
Berdasarkan catatan pribadinya, Boyamin menyebut ada beberapa pihak internal
Jiwasraya yang juga menerima komisi ilegal hingga Rp 50 miliar.
Kemudian, lanjutnya, ada pula Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
melakukan pembiaran terhadap transaksi penjualan oleh Jiwasraya, padahal sejak
awal sudah pernah dilarang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah
melarang, tetapi pihak OJK masih mengizinkan asuransi Jiwasraya untuk jualan
produk saving plan yang bermasalah itu.
“Di Undang-undang pemberantasan korupsi itu kan ada delik omisi atau
membiarkan, jadi pejabat yang tugasnya mengawasi, melarang tetapi kemuidan
membiarkan terjadinya tindak pidana ya kena juga,” kata dia.
Boyamin berharap Kejaksaan Agung membereskan secara tuntas mega skandal
tersebut, sebab jika tidak terselesaikan dikhawatirkan akan terulang kembali
kasus serupa dengan Jiwasraya. “Harus diberesin semunya, kalau tidak bakal
terulang lagi,” pungkas Boyamin. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !